Liputan6.com, Sikka - Jajaran Satnarkoba Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (22), di Nangahure, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (4/8/2020).
Pria asal Jenoponto, Sulawesi Selatan ini diamankan bersama barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,19 gram.
Advertisement
Baca Juga
Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Petrus Kanisius, mengatakan, penangkapan pelaku itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah itu.
Berkat informasi itu, polisi pun melakukan pengintaian terhadap S, pria yang dicurigai. Tim Satnarkoba yang dipimpin Aipda Hendrikus Alfridus, mulai melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, tim menghentikan mobil hitam yang bermuatan kursi sofa. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap sopir mobil tersebut yang bernama S.
Dari penggeledahan itu tim menemukan 1 bungkusan dos rokok yang ditemukan di saku celana bagian depan miliki S. Dalam dos rokok tersebut, ditemukan 1 paket plastik klip bening yang berisi narkoba jenis sabu, 1 buah kaca pirez.
"Tim juga mengamankan handphone tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Kepada polisi, S mengaku narkotika itu miliknya. Ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C. Barang haram itu dibeli tunai senilai Rp200.000.
"Tim sedang melakukan pengembangan terhadap orang yang berinisial C," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram. Narkotika ini, kata dia, telah disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk uji laboratorium.
"Sudah uji labfor di Denpasar Bali, dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine," jelasnya.
S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sikka. Ia dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.