Liputan6.com, Palembang - Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan cabang Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) terhenti untuk sementara waktu. Kondisi ini dilakukan setelah satu orang karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari Senin (3/8/2020).
Kantor BPJS Kesehatan di-lockdown, guna melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh sudut ruangan.
Advertisement
Baca Juga
Namun kondisi ini membuat para warga Kota Palembang Sumsel kecewa. Karena mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan untuk pembayaran iuran bulanan JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Kekecewaan diungkapkan Siti, karena penutupan layanan di kantor BPJS Kesehatan kurang disosialisasikan ke public.
“Saya kecewa, sudah datang ke sini pagi hari, tahunya (kantor) tutup. Apalagi informasi ini kurang disosialisasikan,” ucapnya, saat ditemui di depan kantor BPJS Kesehatan cabang Palembang, Rabu (5/8/2020).
Alasannya datang ke kantor BPJS Kesehatan cabang Palembang ini, karena untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Apalagi aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di ponselnya sudah tidak bisa beroperasi.
Dia juga menuturkan, jika tidak semua ibu-ibu bisa menggunakan aplikasi canggih di telepon genggam, karena tidak mengikuti perkembangan zaman.
“Tidak semua emak-emak bisa mengoperasikan smartphone untuk mengurus pembayaran via online. Saya juga memaklumi ada penyemprotan disinfektan di sini, tapi harusnya ada pemberitahuan dulu,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Lockdown Tiga Hari
Tidak hanya dia saja yang datang, ada sekitar puluhan warga Kota Palembang yang datang kecewa saat tiba di kantor BPJS Kesehatan cabang Palembang.
Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi Publik BPJS Provinsi Sumsel Didin Budi Cahyoni mengatakan, lockdown kantor BPJS Kesehatan cabang Palembang dilakukan selama tiga hari, yaitu dari tanggal 4 Agustus 2020 hingga 6 Agustus 2020 mendatang.
“Kita lakukan penyemprotan selama tiga hari, untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, untuk memeriksa karyawan lainnya yang kontak erat dengan pasien Covid-19,” ujarnya.
Untuk menghindari penularan Covid-19 makin meluas, BPJS Kesehatan mengalihkan pelayanan secara online. Yakni melalui aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
“Itu agar tetap memudahkan masyarakat setempat untuk mengurus pelayanan BPJS Kesehatan. Itu juga agar menghindari penularan, kan lebih baik mengindari daripada tertular,” ujarnya.
Advertisement
Aplikasi BPJS Kesehatan
Pelayanan via online, lanjutnya, bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 untuk pendaftaran baru, perubahan data peserta, perubahan FKTP kecuali untuk TNI/Polri dan PBI.
Lalu, mengecek status kepesertaan, cek pembayaran iuran, permintaan informasi dan penanganan pengaduan.
“Bisa juga ke layanan CHIKA di nomor WhatsApp 0811-8750-400 atau telegram @BPJSKes_bot untuk pelayanan informasi dan pengaduan. Serta pelayanan administrasi via WhatsApp Kantor cabang Palembang ke nomor 0812-7319-9265,” ucapnya.