Liputan6.com, Palembang - Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam berkata, jika kasus penggunaan jas hujan plastik yang dicuci pakai tersebut, terjadi sebelum pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Dan peristiwa itu diakuinya, terjadi di awal-awal pandemi Corona Covid-19.
Kendati berkurangnya jumlah nakes di RSUD Ogan Ilir Sumsel, Bupati Ogan Ilir meyakinkan jika pelayanan di rumah sakit tidak terganggu. Namun dia akan melihat ke depannya, apakah ada kebutuhan penambahan nakes baru atau tidak.
Advertisement
Baca Juga
Ketidakjelasan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ratusan nakes jadi tenaga honorer, diakui Bupati Ogan Ilir bukan kebijakannya. Karena, ratusan nakes tersebut dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKSK), di masa kepemimpinan Bupati Ogan Ilir sebelumnya.
“Itu bukan zaman saya. Saya masuk, itu (TKSK nakes) sudah ada. Tanya dengan yang dulu. Makanya saya sudah instruksikan, dilihat dimana kesalahannya. Saya tidak tahu, satu pun tidak ada yang diangkat dari saya,” ucap Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, saat ditulis Sabtu (8/8/2020).
Status apa pun yang disematkan ke nakes, Bupati Ogan Ilir merasa dia punya kewenangan untuk memecatnya. Terlebih menurutnya, para nakes tersebut tidak masuk beberapa hari.
Saran korektif lainnya, yaitu mengevaluasi kinerja manajemen dan Direktur Utama (Dirut) RSUD Ogan Ilir. Dia menuturkan, sangat mudah mengganti dirut lama dengan pejabat yang baru.
Karena menurutnya, sudah sejak lama dia mendengar kabar jika pelayanan nakes di RSUD Ogan Ilir ke pasiennya sangat kurang. Padahal pasien yang dilayani dan dirawat di RSUD Ogan Ilir tidak banyak. Dia berjanji akan membenahi manajemen rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Sumsel tersebut.
Namun Ilyas Panji Alam tidak terlalu merespon adanya timpang tindih tugas Satgas Covid-19 dan non-satgas. Menurutnya, semua nakes di RSUD Ogan Ilir wajib melayani pasien yang mengidap semua penyakit, termasuk Covid-19.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
LAHP Ombudsman Sumsel
“Tidak boleh apa bupati berhentikan mereka. Nanti (bisa) semaunya saja, satu minggu tidak masuk,” ujarnya.
Terkait batas akhir pelaksanaan saran korektif Ombudsman Sumsel selama 30 hari sejak LAHP diserahkan, Bupati Ogan Ilir tidak memberikan kepastian pelaksanaan saran korektif. Dia juga hanya mengembalikan kewenangan kepada Ombudsman.
Dia menegaskan, jika pelayanan kesehatan tetap berjalan di tengah kasus pemecatan ratusan nakes di RSUD Ogan Ilir. Bahkan dengan penerapan New Normal di Ogan Ilir, peningkatan pelayanan untuk pasien Covid-19 tetap ketat dilaksanakan.
Advertisement