Sukses

Pasien Covid-19 Meninggal, Satu RT di Banyumas Lockdown

Dinas Kesehatan Banyumas langsung menerapkan microlockdown atau lockdown berskala kecil di satu RT, yakni RT 04 RW 04 Kelurahan Kranji, Banyumas, domisili pasien

Liputan6.com, Purwokerto - Pria berusia 60 tahun yang terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia, Kamis (6/8). Warga Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ini merupakan pasien keenam yang meninggal setelah terkonfirmasi positif COVID-19.

Dari hasil penelusuran kontak erat, pasien ini terkait dengan kasus di Desa Purwosari Kecamatan Baturraden. Ada relasi keluarga antara pasien di Kranji dan Purwosari.

Di Purwosari ada dua pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari penelusuran, ditemukan empat kontak erat yang kemudian terkonfirmasi positif COVID-19. Empat pasien inilah yang menghebohkan Kelurahan Kranji.

Sebelumnya, pasien di Purwosari juga ada yang meninggal. Dari data yang berhasil dihimpun, kasus ini diduga berasal dari transmisi luar daerah. Sebab, pasien punya riwayat perjalanan ke Jawa Timur.

Dinas Kesehatan Banyumas langsung menerapkan microlockdown atau lockdown berskala kecil di satu RT, yakni RT 04 RW 04 Kelurahan Kranji, Banyumas, domisili pasien.

"Lockdown dilakukan agar leluasa ketika melakukan tracing," kata Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein.

Akses masuk ke RT 04 ditutup. Petugas keamanan ditempatkan untuk berjaga agar tidak ada lalu lintas keluar masuk area ini. Penutupan akan terus dilakukan sampai proses penelusuran dan tes swab terhadap kontak erat pasien Covid-19 meninggal dunia menunjukkan hasil.

 

Simak Berita Menarik di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Covid-19 di Banyumas

Hingga Jumat (7/8/2020), jumlah pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan ada 20 orang. Sedangkan yang sembuh berjumlah 176 orang.

Kondisi pandemi COVID-19 di Banyumas yang belum tuntas memaksa Pemerintah Kabupaten Banyumas memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam COVID-19 hingga 31 Agustus 2020.

Perpanjangan kali ketiga ini dilakukan karena hingga batas waktu akhir perpanjangan tanggap darurat kedua penularan COVID-19 belum terkendali.

Kesimpulan ini berdasarkan hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan kajian lapangan Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas.

Perpanjangan masa tanggap darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/714/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas.

"Perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 tersebut sebagai upaya penanggulangan bencana nonalam yang disebabkan oleh virus corona jenis baru," ujar dia.