Liputan6.com, Blora - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara virtual pada Selasa (11/8/2020).
Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim bernama Arif Hidayat dan bersama dua anggotanya bernama Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra. Sedangkan pihak penggugat adalah sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) mengikuti sidang di Solo bersama dengan kuasa hukum.
"Ini tadi sidang pendahuluan jam 13.00 WIB, agendanya periksa dokumen dan surat gugatan," kata Seno Margo Utomo selaku ketua AMSB saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/8/2020).
Advertisement
Seno menyampaikan, perjuangan yang dilakukan pihaknya bersama tim AMSB lainnya ini tanpa ada dukungan materiil Pemerintah Kabupaten Blora.
Meski demikian, kata dia, hal itu dianggap tidak masalah. Sebab sejauh ini pemerintah seolah tutup mata tentang kondisi Blora tidak mendapat apapun dari DBH Migas Blok Cepu.
"Kami sudah menyiapkan kajiannya dan sejumlah ahli. Selain itu bukti-bukti semuanya sudah diajukan," kata Seno.
Diketahui, data yang disiapkan AMSB antara lain, DBH Migas tahun 2016 hingga tahun 2019 yang diperoleh Kabupaten Bojonegoro dan kabupaten atau kota di Jawa Timur, dan DBH Migas Blora sebagai perbandingan.
Selain itu, AMSB juga menyiapkan update data cadangan Minyak Blok Cepu saat awal rencana pengembangan (Plan of Development/PoD).
"Pada awal ditandatangani sekitar 450 juta barel sampai data terakhir tahun 2019 meningkat menjadi 830 juta barel. Bahkan kami yakini data akan diupdate sampai Rp1 miliar barel,” tuturnya.
Menurut Seno, judicial review yang diajukan ke MK sudah diregistrasi dengan nomor perkara 63/PUU/VIII/2020. Pokok materiil adalah UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Mohon doanya. Dan kami yakin keadilan akan berpihak kepada masyarakat Blora," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Di Mana Pemkab Blora?
Sementara itu Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi saat dikonfirmasi mengatakan, secara pribadi pihaknya mendukung perjuangan AMSB agar Kabupaten Blora mendapatkan DBH Migas Blok Cepu.
"Kalau Pemda saya serahkan ke Bupati. Terkecuali kalau pribadi ya berani mengambil sikap mendukung," katanya.
AMSB selama ini diketahui sangat 'vokal' menyampaikan persoalan yang terjadi ini Pemerintah Kabupaten Blora yang disebut-sebut dan dikenal sebagai kota minyak tidak pernah mendapatkan hasil apapun dari keberadaan Blok Cepu.
Perjuangannya untuk Blora seakan dibiarkan begitu saja tanpa ada dukungan materiil sepeser pun dari Pemkab Blora. Diibaratkan, anak yang dibiarkan begitu saja oleh orang tuanya.
"Ini saya belum dapat perintah apa-apa, tapi kalau dari pemda belum ada," katanya.
"Coba buat surat buat bupati biar mengambil langkah dan mohon dukungan ke bupati," saran Komang menambahkan.
Diketahui, adanya undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menjadi dasar persoalan utama bagi Blora tidak mendapatkan DBH Migas Blok Cepu, sekalipun Kabupaten Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) bersama Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.
Perhitungan DBH Migas Blok Cepu selama ini didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Adanya UU tersebut, DBH Migas hanya diberikan kepada daerah penghasil dan kabupaten dalam satu provinsi. Artinya, kabupaten lain yang jauh dari mulut sumur seperti Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember malah mendapatkan DBH Migas Blok Cepu, karena berada dalam satu provinsi di Jawa Timur.
Sejak belasan tahun lalu, masyarakat Blora selalu menggelorakan persoalan ini namun belum pernah ada yang berhasil dan Blora selama ini hanya mendapatkan Rp 0 (nol rupiah) dari DBH Migas Blok Cepu.
Besar kemungkinan, Pemkab Blora diduga ragu dan tidak percaya diri memberi dukungan kepada AMSB dalam memperjuangkan persoalan yang terjadi karena takut kegagalan seperti yang sudah-sudah.
Advertisement