Liputan6.com, Denpasar - Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu sore (13/8/2020).
Jerinx ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang diunggahnya dalam postingannya di media sosial instagram miliknya. Dalam postingannya Jerinx menulis IDI adalah kacung WHO.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkan jika Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya benar, JRX sudah tersangka," katanya di Mapolda, Bali.
Advertisement
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Jerinx atas unggahannya di media sosialnya sudah memenuhi unsur pidana.
Baca Juga
Usai ditetapkan sebagai tersangka Jerinx langsung ditahan di Mapolda Bali. "Sudah kami tahan hari ini. Dia memenuhi unsur deliknya. Postingan yang diunggah tanggal 13 dan 15 Juni 2020 di instagram miliknya (Jerinx)," ucapnya.
Ia melanjutkan, unggahan Jerinx tersebut sebelumnya sudah dilakukan kajian sejumlah ahli bahasa untuk mendalami penyidikan kasus yang dilaporkan IDI kepada suami Nora itu.
"Ahli bahasa juga sudah terpenuhi. Dia ditahan di rutan Polda Bali. Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," tuturnya.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas pencemaran nama baik paska-Jerinx mengunggah postingan yang berisi tentang 'IDI kacung WHO'.