Liputan6.com, Denpasar - Drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx kembali diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Rabu, (13/8/2020).
Jerinx diperiksa penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana mengatakan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kliennya harus memenuhi syarat administrasi.
Advertisement
Baca Juga
"Sebelum ditahan Jerinx diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test di rumah sakit Bhayangkara, Denpasar. Hasilnya non-reaktif. Jerinx lalu diantar ke rutan Mapolda Bali untuk dilakukan penahanan," kata Gendo kepada diterima Liputan6.com, Rabu (13/8/2020).
Gendo menyampaikan, kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Adapun pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
"Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai. Setahu saya, IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Harapan Jerinx
Menurut Gendo, yang disampaikan kliennya dalam unggahan di sosial media milik kliennya tersebut adalah ekspresinya dalam menyampaikan pendapat.
"Ketika gaya bahasa Jerinx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," ucap dia.
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx menyampaikan, bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Ia mengaku tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban Rapid Test sebagai syarat administrasi.
"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test. Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.
Advertisement