Liputan6.com, Kupang - Seorang pemuda berinisial AB menjadi korban penusukan saat mengikuti pesta ulang tahun di RSS Liliba Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (12/8/2020), sekitar pukul 05.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasry Manasye Jaha, mengatakan kasus itu berawal dari keributan antara korban dan rekan pelaku di acara ulang tahun.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu, korban yang dipengaruhi minuman keras membuat keributan di acara ulang tahun dan hendak memukul rekan pelaku. Merasa jengkel, pelaku mengambil pisau dari pinggangnya lalu menikam korban.
"Motifnya, pelaku jengkel karena korban mabuk dan buat keributan. Ada dua lubang tusukan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Mendapat laporan warga, tim Buser Polres Kupang Kota bergerak ke lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP, tim Buser berhasil mengamankan pelaku rumahnya, di Jalan Hati Murni, RT 014/RW 005, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
"Pelakunya berinisial, YUW (19). Sudah ditetapkan jadi tersangka," katanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau gagang kayu berwarna cokelat dengan ukuran panjang sekitar 10 cm, 1 buah baju kaus warna hitam dan 1 pasang sandal warna biru.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Prof. DR. W.Z. Yohanes Kupang.