Sukses

Oknum Penyidik Polda NTT Dilaporkan soal Dugaan Pemerasan

Oknum Penyidik Polda NTT itu dilaporkan, RSB, anak tersangka korupsi bibit bawang merah Kabupaten Malaka, BT.

Liputan6.com, Kupang - Oknum penyidik Polda NTT, DA, resmi dilaporkan ke Polda NTT, Kamis (13/8/2020).

Ia dilaporkan, RSB, anak tersangka korupsi bibit bawang merah Kabupaten Malaka, BT. Laporan RSB tertuang dalam Nomor: STTL/B/328/VIII/Tes.1.19/2020/SPKT/13 Agustus 2020 terkait tindak pidana pemerasan.

Kuasa hukum RSB, Joao Meco, mengatakan, dugaan pemerasan itu dilakukan DA saat melakukan penyelidikan kasus korupsi bawang merah.

"Dia meminta sejumlah uang dan kami melihat itu sebagai bentuk pemerasan. Kalau bermaksud membantu, maka klien saya tidak jadi tersangka. Tetapi mereka gunakan posisinya sebagai penyidik meminta sejumlah uang. Sehingga kita klasifikasikan sebagai pemerasan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

"Karena posisinya sebagai penyidik, maka minta apa saja akan diberi, karena takut. Bukti transfernya jelas, ada Rp 20 juta. Transfer pertama Rp15 juta dan kedua Rp5 juta. Ada juga lainnya yang dikasih cash," tambahnya. 

Menurut dia, kasus itu sebenarnya sudah lama dilaporkan. Namun, pihaknya masih menunggu proses hukum internal oleh Propam Polda NTT.

"Sesuai sidang disiplin, dia sudah dikenakan demosi. Sehingga menurut saya, itu ada pelanggaran, sehingga kami laporkan pidananya," katanya.

Ia mengatakan, kasus pemerasan itu dilakukan secara berjamaah. Sehingga, kasus ini menjadi tanggung jawab Dirkrimsus.

"Kenapa satu saja yang kena? Ini tanggungjawab Dirkrimsus. Dia jangan lindungi anak buanya yang ikut memeras. Dugaan kuat, yang lain ikut terlibat dan tentu jumlahnya berbeda," tandasnya.

Ia menambahkan, hingga kini berkas kasus kliennya dan tujuh tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap. Bahkan, tujuh diantaranya sudah dinyatakan bebas demi hukum.

"Kalau klien saya, BT, batasnya tanggal 15 Agustus ini dan bisa saja bebas demi hukum. Tujuh sudah bebas demi hukum dan satu ditelantarkan," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Enam Penyidik Diperiksa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, pihak Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah menyelidiki dan memeriksa keterlibatan enam orang penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT yang diduga memeras BT, tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

"Ada dugaan pemerasaan oleh penyidik terhadap tersangka kasus benih bawang ini. Paminal Polda yang telah membuat laporan polisi," katanya.

Ia menjelaskan, Propam telah menyelidiki dan memeriksa enam orang penyidik Polda NTT setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyidik menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi. Setelah menerima informasi dugaan pemerasan itu, Paminal Polda NTT kemudian membuat laporan polisi pada 5 Mei 2020 lalu.

"Dari penyelidikan Propam sudah ada enam orang saksi dan telah ditetapkan satu orang anggota penyidik menjadi terperiksa, karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dia juga berharap, jika ada bukti pendukung berupa video dan sebagainya oleh korban pemerasan, bisa disampaikan ke pihak Polda NTT. Sebab, Kapolda NTT telah berkomitmen bahwa penyidik tidak boleh memeras para saksi maupun tersangka kasus apa pun. Jika terbukti memeras, kata Johannes, pimpinan akan menindak tegas anggota polisi tersebut.

"Untuk sanksi, jika berkas pemeriksaan sudah lengkap dan kemungkinan paling berat akan dipecat, karena sudah melanggar profesi kita sebagai anggota Polri," Johannes menegaskan.

Diketahui, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan menahan sembilan orang terduga pelaku yang terlibat kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp9,6 miliar.

Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, penyidik kriminal khusus Polda NTT telah menetapkan sembilan tersangka yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB dan SB, serta BT.