Sukses

5 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Maju dalam Pilkada Jabar 2020

Pasangan perseorangan dari Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu sudah dinyatakan lolos persyaratan. Namun untuk bapaslon di Kabupaten Karawang dinyatakan gugur

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak lima bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 Jawa Barat.

Mereka berasal dari empat daerah masing-masing satu bapaslon dari Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang dan dua bapaslon di Kabupaten Cianjur. 

Menurut Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Endun Abdul Haq, untuk pasangan perseorangan dari Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu sudah dinyatakan lolos persyaratan. Namun untuk bapaslon di Kabupaten Karawang dinyatakan gugur memenuhi persyaratan karena tidak menyerahkan perbaikan dukungan.

“Di Karawang nanti tidak ada calon perseorangan. Nah di Cianjur dari dua pasangan bapaslon, yang kemarin menyerahkan dukungan hanya satu bapaslon. Berarti tinggal menunggu proses di Cianjur untuk pencalonan gitu,” ujar Endun saat dihubungi melalui telepon, Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020.

Endun mengatakan proses verifikasi administrasi berkas dukungan satu bapaslon dari Kabupaten Cianjur ini, tenggat waktunya berakhir pada tanggal 14 Agustus besok. Endun menyebutkan jadwal verifikasi faktual berkas dukungan perbaikan bapaslon jalur perseorangan pilkada serentak 2020 di Jawa Barat sendiri, yaitu dari tanggal 8 - 16 Agustus 2020.

Endun menambahkan selain tengah dilakukan proses verifkasi administrasi dan faktual bapaslon jalur perseorangan, tahapan Pilkada serentak 2020 di Jawa Barat tengah dilakukan pula pemutakhiran jumlah data pemilih. 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tahapan Pilkada Serentak di Jabar 2020

“Jadi sampai sekarang ini, masih dalam tahap proses pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) sampai tanggal 13 Agustus. Terus yang kedua sedang dilakukan proses tahapan pencalonan, khususnya di Cianjur,” sebut Endun.

Terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada pada masa pandemi COVID-19, Endung menerangkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Isinya setiap melaksanakan tahapan pilkada seluruh penyelenggara dan peserta harus patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.

Endun menuturkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD), menjaga jarak, tidak berkerumun dan aturan lainnya. 

“Nah seperti kemarin, kita melakukan verifikasi faktual ya, itu setiap verifikator dilengkapi alat pelindung diri. Paling tidak memakai masker, hand sanitizer, face shiled kemudian juga sarung tangan. Kita door to door tuh saat verifikasi faktual, termasuk nanti yang Cianjur. Kan melakukan lagi verifikasi faktual perbaikan lagi nih, nanti kita memakai alat pelindung diri,” tutur Endun. 

Dalam Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat akan digelar di delapan daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.