Liputan6.com, Medan - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah bagi narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 14.572 narapidana Sumut mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting mengatakan, dari jumlah tersebut, 180 orang di antaranya memperoleh kebebasan usai mendapat remisi.
"Para narapidana di Sumut mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan," kata Josua, Sabtu (15/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskannya, narapidana yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian atau RK I sebanyak 14.392 orang. Sedangkan narapidana yang mendapat remisi umum keseluruhan atau RK II sebanyak 180 orang.
Berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapat remisi terdiri dari pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang narapidana yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang, dan narapidana yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.
"Pada remisi kemerdekaan tahun ini, 85 orang narapidana anak juga memperoleh remisi umum sebagian, dengan pemotongan masa tahanan bervariasi," jelas Josua.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diberikan di UPT Masing-Masing
Disebutkan Josua, remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi kepada narapidana akan dilakukan pada hari Senin, 17 Agustus 2020 di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Diberikan saat perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini," ujarnya.
Advertisement
Jumlah Narapidana di Sumut
Diterangkan Josua, hingga saat ini jumlah warga binaan di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut sebanyak 29.097 orang. Rinciannya, narapidana pria 20.495 orang, narapidana wanita 1.954 orang.
Kemudian jumlah tahanan pria sebanyak 6.449 orang dan tahanan wanita sebanyak 199 orang. Sedangkan jumlah penghuni anak di Lapas atau Rutan se-Sumut 135 orang.
"Jumlah tersebut berdasarkan data per tanggal 13 Agustus 2020," Josua menandaskan.