Liputan6.com, Pekanbaru - Keberuntungan masih berpihak kepada pria inisial W. Pria 40 tahun itu bisa menyelamatkan diri dari penculikan dan penyanderaan di sebuah rumah kosong di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Awaludin menyebut korban disandera hampir satu bulan. Korban lolos setelah seorang penculik yang menjaganya ketiduran.
Advertisement
Baca Juga
Enam dari lima pelaku sudah tertangkap pada 6 Agustus 2020. Pelaku lainnya, termasuk seorang pemberi perintah serta pemodal penculikan masih diburu Unit Buser Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Tersangka berinisial HS, YM, DM, S dan JA. Satu tersangka berinisial HS kenal dengan korban," kata Awal di Pekanbaru, Senin petang, 17 Agustus 2020.
Awal menjelaskan, penculikan dipicu utang Rp200 juta. Bukan korban, melainkan temannya yang meminjam uang itu kepada seorang pelaku yang hingga kini masih buron.
Korban sebagai penghubung dalam hal ini. Hanya saja setelah jatuh tempo, teman korban tak membayar utang kepada pelaku dan hingga kini tak bisa dihubungi.
"Jadi korban diculik sebagai jaminan agar bisa mendatangkan peminjam uang tadi," kata Awal.
Korban dijemput para pelaku di sebuah warung tuak. Dia lalu dibawa ke rumah kosong yang sering dijadikan pelaku untuk berkumpul dan menyanderanya sejak akhir Juni.
Korban pernah berusaha kabur tapi tertangkap. Hal ini membuat pelaku berang lalu menganiaya memakai kursi dan benda tumpul lainnya sehingga hidung korban patah.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Sempat Berobat
Bak cerita di film, para pelaku membawa korban berobat ke sebuah klinik. Selama perawatan, korban diancam dibunuh kalau berusaha kabur lagi.
Untuk biaya pengobatan, seorang pelaku menghubungi keluarga korban. Para pelaku meminta sejumlah uang dalam waktu berbeda dengan nilai berlainan.
"Ada Rp1 juta, ada yang Rp5 juta, ada beberapa kali," terang Awal.
Selama disandera, korban diberi bekal sebuah ember. Wadah ini digunakan agar korban bisa buang air kecil dan besar di sana.
Setelah berusaha melarikan diri, korban diborgol dan dimasukkan ke dalam lemari. Di luarnya selalu ada pelaku yang berjaga secara bergantian setiap harinya.
"Korban kemudian bisa kabur setelah seorang penjaga tertidur, akhirnya para pelaku ditangkap," kata Awal.
Selama menyandera, para pelaku mendapat upah Rp3 juta per orang dari pemberi perintah. Untuk utang yang menjadi motif kasus ini juga belum dibayar.
"Korban saat ini masih dirawat, temannya yang punya utang itu belum diketahui," ucap Awal.
Kasus ini dilaporkan oleh anak korban pada 25 Juli 2020. Keluarga sudah tidak bisa berhubungan dengan korban sejak 30 Juni 2020.
Advertisement