Sukses

4 Narapidana di Sulbar Nikmati Arti Kemerdekaan Sesungguhnya pada HUT ke-75 RI

Dari 459 narapidana yang mendapatkan remsi di Sulbar, 345 orang kasus pidana umum dan 114 orang kasus narkotika.

Liputan6.com, Mamuju - Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 119.175 narapidana di seluruh Indonesia di Hari Proklamasi. Di Sulawesi Barat, sebanyak 459 narapidana mendapatkan remisi dari pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Anwar mengatakan, dari 459 narapidana yang mendapatkan remisi, 345 orang kasus pidana umum dan 114 orang kasus narkotika. Mereka tersebar di 6 rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Sulawesi Barat.

"Rutan Mamuju 107 orang, Rutan Polewali Mandar 169 orang, Lapas Mamasa 24 orang, Rutan Majene 34 orang, Rutan Pasangkayu 91 orang, Lapas Perempuan Mamuju 27 orang dan LPKA Mamuju 7 orang," kata Anwar di Rutan Kelas IIB Mamuju, Senin (17/08/2020).

"4 orang narapidana yang menghirup udara bebas, 3 orang dari Rutan Mamuju dan 1 orang dari Rutan Pasangkayu," sambungnya.

Anwar mengungkapkan, saat ini terdapat 957 warga binaan yang terdiri dari 655 narapidana dan 302 tahanan yang tersebar di lapas dan rutan se-Sulawesi Barat. Pemberian remisi ini akan menghemat anggaran negara kurang lebih sebesar Rp.658 juta.

"Pemberian remisi kepada para narapidana juga bertujuan memotivasi kepada para napi untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana," ujar Anwar.

Karena itu, Anwar berharap narapidana yang mendapatkan remisi untuk tetap berbuat baik di manapun mereka berada, termasuk yang masih berada di dalam rutan atau lapas. Sesangkan, untuk yang belum mendapatkan remisi agar dapat berkelakuan baik sehingga remisi itu bisa mereka dapatkan.

"Untuk narapidana yang bebas, jangan sampai mengulangi lagi perbuatannya yang melawan hukum sehingga kembali ditahan," harap Anwar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini