Liputan6.com, Kupang - Sebanyak 1.783 narapidana (napi) pada Lapas/Rutan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI dari Kementerin Hukum dan HAM.
Narapidana yang mendapat remisi umum ini terdiri dari 1.764 orang. Mereka mendapat pengurangan hukuman berkisar satu sampai enam bulan dan 19 napi yang langsung bebas.Â
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Jone, mengatakan, pemberian remisi untuk para narapidana ini dilakuan dalam pertemuan secara virtual yang melibatkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly beserta jajarannya di seluruh Indonesia pada Senin (17/8/2020).
Ia menjelaskan, narapidana di NTT yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, penganiayaan, dan lainnya.
Ia berharap, narapidana yang mendapat remisi umum ini agar tidak mengulangi lagi perbuatannya terutama yang mendapat remisi langsung bebas.
"Besar harapan saya mereka jangan mengulangi lagi perbuatannya. Kalau terulang lagi jadi residivis maka dampaknya lebih berat," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, berpesan agar napi yang mendapat remisi tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Selamat kepada yang bebas, silahkan anda kembali ke masyarakat. Jangan mengulangi lagi perbuatan yang sudah dibuat," katanya.