Liputan6.com, Medan Seluruh kegiatan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk sementara waktu ditiadakan. Hal ini disebabkan adanya 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkonfirmasi positif virus Corona COVID-19.
Informasi diperoleh Liputan6.com, ditiadakannya kegiatan di Gedung DPRD Medan untuk sementara waktu mulai Rabu, 19 Agustus 2020, hingga Senin, 31 Agustus 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida menyebut, kebijakan ini bukan lockdown.
"Tapi, meniadakan kegiatan kantor, termasuk kegiatan anggota dewan di kantor, misalnya rapat-rapat ditiadakan," kata Alida, Selasa (18/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Alida, kebijakan tersebut sudah disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris DPRD Medan. Untuk program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap akan berjalan. Terutama yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
"Tidak mungkin gara-gara seseorang, pelayanan terhadap masyarakat tidak dijalankan. Seperti reses, itu pelayanan kepada masyarakat. Program-program kerja tetap jalan," ungkapnya.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Cegah Kerumunan
Tidak hanya karena ada 2 ASN di Sekretariat DPRD Medan yang positif COVID-19, penghentian sementara kegiatan di DPRD Medan juga untuk mencegah adanya kerumunan, sekaligus mengantisipasi serta mencegah penularan COVID-19.
"Intinya, jangan terjadi perkumpulan sementara," ujarnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, 1 dari 2 orang ASN di Sekretariat DPRD Medan yang terkonfirmasi positif COVID-19 dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan 1 orang lainnya masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Advertisement
Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Tekait kasus COVID-19, Pemerintah Kota (Pemko) Medan gencar melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya yakni dengan merazia masker bersama dengan unsur TNI-Polri.
Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setdako Medan, Renward Parapat mengatakan, seluruh perangkat di tingkat kecamatan, kelurahan dan lingkungan terus didorong untuk melakukan koordinasi dan sinergitas dengan unsur muspika untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.
"Terlebih dalam menyosialisasikan Perwal Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Medan," sebutnya beberapa waktu lalu.
Gencar Sosialisasi
Ditegaskannya, sosialisasi ini harus terus gencar dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, mengingat pandemi COVID-19 yang saat ini mewabah belum dapat diprediksi kapan akan berakhir.
"Maka dari itu, kami bersama unsur forkopimda terus berkoordinasi agar perwal tersebut dapat berjalan efektif. Kami juga berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan dan ketentuan, khususnya protokol kesehatan demi kebaikan bersama," Renward menandaskan.
Advertisement