Sukses

Fakta Baru di Balik Kasus Kelompok Intoleran di Mertodranan Solo

Polisi berhasil menambah jumlah pelaku yang ditangkap dalam kasus penyerangan acara hajatan yang dilakukan kelompok intoleran di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo.

Liputan6.com, Solo - Polisi kembali menangkap satu orang pelaku dari kelompok intoleran yang menyerang acara hajatan di Mertodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Pelaku tersebut  ditangkap di Pacitan, Jawa Timur itu berperan sebagai penggerak massa untuk menyerang acara midodareni putri Habib Umar Assegaf di Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Polresta Solo dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial S. Kini, pelaku yang terlibat dalam tindakan anarkis itu telah ditahan di rumah tahanan Polresta Solo.

“Penangkapan satu orang pelaku itu dilakukan di Pacitan pada Minggu lalu,” kata dia di Solo, Selasa (18/8/2020).

Menurut Ade, pelaku yang ditangkap itu memiliki peran sebagai penggerak massa dalam aksi penyerangan di Mertodranan. Atas keterlibatannya dalam tindakan anarkis itu tersangka bakal dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang  penghasutan dan melakukan tindak kekerasan.

“S penggerak dari salah satu kelompok massa yang pada saat itu turun ke TKP dan melakukan kekerasan,” sebutnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tetapkan 6 Tersangka

Adanya tambahan pelaku yang ditangkap, kini jumlah pelaku yang sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Solo menjadi 10 orang. Lantas, dari jumlah tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdapat enam orang.

“Enam di antaranya secara procedural perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi,” ujarnya.

Bahkan, enam dari lima tersangka itu berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo dalam rangka penelitian berkas tahap pertama.

“Jadi masing-masing tersangka satu berkas dan dilimpakhkan pada hari ini,” tuturnya.