Sukses

Peningkatan Positif COVID-19 di Medan Dalam Sebulan 52 Kasus Perhari

Kasus virus Corona COVID-19 di Kota Medan mengalami peningkatan. Dalam sebulan ini, terhitung 17 Juli sampai 17 Agustus 2020 terjadi jumlah peningkatan konfirmasi positif COVID-19 dengan rata-rata sebanyak 52 kasus per-hari.

Liputan6.com, Medan Kasus virus Corona COVID-19 di Kota Medan mengalami peningkatan. Dalam sebulan ini, terhitung 17 Juli sampai 17 Agustus 2020 terjadi jumlah peningkatan konfirmasi positif COVID-19 dengan rata-rata sebanyak 52 kasus per-hari.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendy, selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan dalam rapat evaluasi di Posko Gugus Tugas Medan, di Gedung PKK, Jalan Rotan.

"Untuk korban meninggal dunia dalam sebulan ini sebanyak 88 kasus. Artinya, dalam satu hari rata-rata yang meninggal dunia sebanyak 3 orang," kata Edwin, Selasa (18/8/2020).

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan menggerakkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Edwin menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, terutama penggunanaan masker. Dengan memakai masker yang baik dan tepat, setidaknya dapat mencegah 80 persen penularan COVID-19.

"Terutama dapat mencegah penularan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Jumlah Kasus COVID-19

Saat ini jumlah kasus positif COVID-19 pada 17 Juli 2020 sebanyak 1.744, kemudian mengalami peningkatan menjadi sebesar 3.321. Sedangkan korban meninggal pada 17 Juli sebanyak 89 orang, dan mengalami peningkatan sebanyak 177 pada 17 Agustus.

"Jumlah peningkatan kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi dalam sebulan ini sebanyak 1.577. Jumlah meninggal dunia sebanyak 88 orang. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Mari kita tegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ajak Edwin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring, selaku Sekretaris Gugus Tugas Medan menerangkan, ada sejumlah kesimpulan yang diperoleh dalam rapat evaluasi tersebut.

Kesimpulan di antaranya, dalam waktu dekat ini Pemko Medan akan merevisi Perwal Nomor 27/2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan dengan mengacu kepada Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Revisi ini terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita akan membuat sanksi yang lebih tegas," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Petugas Penggali Kubur

Kemudian mengupayakan agar setiap kecamatan mempunyai petugas penggali kubur khusus untuk mengebumikan jenazah pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, jenazah pasien COVID-19 yang meninggal dunia dapat dimakamkan di perkuburan umum.

"Lahan pemakaman khusus pasien COVID-19 di Simalingkar telah terpakai sebanyak 40 persen, dan biaya pemakaman yang telah kita keluarkan sebanyak Rp 1,7 miliar," Arjuna menandaskan.