Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menyita rekening berisi uang Rp800 juta dari pria inisial ST di Pekanbaru. Nominal itu diduga upah selama menjadi kurir jaringan narkoba internasional di Riau.
Kepala BNN Riau Brigjen Kenedy menyebut penyidik bakal menjerat ST dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena petugas menyita satu kilogram sabu.
Advertisement
Baca Juga
Kenedy menjelaskan, ST ditangkap pada 17 Agustus 2020 malam di parkiran Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Barang bukti sabu tadi ditemukan petugas dalam mobilnya.
"Dia diduga tengah menunggu penjemput sabu itu inisial SM, sudah ditangkap pada malam itu juga," kata Kenedy, Rabu siang, 19 Agustus 2020.
Dari kedua tersangka tersebut, penyidik menemukan keterlibatan pria inisial TS. Dia diduga sebagai seorang pengendali peredaran sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Riau, lalu dipasok ke sejumlah provinsi di Sumatra.
Penyidik berhasil mendeteksi keberadaan TS di salah satu lokasi di Pekanbaru. Residivis kasus narkoba ini ditangkap tak lama setelah ST dan SM dibekuk.
Beberapa hari lalu, ST memasok 8 kilogram sabu dari Malaysia. Tujuh kilo sudah diselundupkan ke Lampung dan beberapa daerah lain di Pulau Sumatera.
"Jadi satu kilo dari ST ini merupakan sisa barang dari TS," sebut Kenedy didampingi Kabid Berantas BNN Riau Komisaris Khodirin.
Selain sabu, petugas juga menyita empat buku rekening milik para tersangka. Berikutnya beberapa lembar kartu anjungan tunai mandiri serta beberapa buah telepon genggam.
"Satu rekening milik ST berisi Rp800 juta, ini masih dilacak aset lainnya dari para tersangka untuk menjerat dengan TPPU," kata Kenedy.