Liputan6.com, Bandung - Humas Pengadilan Agama (PA) Soreang Kabupaten Bandung Suharja membenarkan adanya video viral yang tersebar di media sosial terkait antrean panjang di halaman kantornya, pada Senin (24/8/2020). Antrean tadi pagi itu terdiri dari antrean sidang, pendaftaran Posbakum, dan antrean pengambilan produk pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
"Antrean sidang kenapa banyak, itu tadi kita melaksanakan persidangan kurang lebih sekitar 246 perkara yang terdiri dari gugatan maupun permohonan," ucap Suharja kepada wartawan.
Dari 246 perkara, Suharja menjelaskan, yang paling banyak itu antrean sidang karena dihadiri penggugat, tergugat, dan saksi. "Coba dikalikan saja 264 kali empat maka sudah ada 800 orang lebih," ucapnya.
Suharja mengatakan, pihaknya tidak membatasi untuk pendaftaran gugatan. Namun, lebih ke persoalan manajemen waktu di mana para pihak terkadang tidak bisa menyelesaikan pada hari itu juga lantaran tersambung dengan lembaga perbankan untuk pendaftarannya.
"Saya dapat informasi dari Posbakum itu ada 80 orang yang daftar, 40 pendaftar melakukan sidang hari itu juga, sedangkan sisanya itu semacam waiting list untuk besok," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video puluhan orang sedang antre sidang perceraian yang mengular di Pengadilan Agama Soreang tersebar di media sosial. Salah satunya, akun instagram @bandung.update.
"Bandung'ers, jangan terkecoh yaa, ini bukan antrian penerima bantuan sosial, tapi antrian orang-orang yang mau cerai di Pengadilan Agama Soreang…," ungkap keterangan yang diunggah akun Instagram @bandung.update.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Gugatan Cerai Meningkat pada Masa Pandemi
Sementara itu, Panitera Muda Gugatan PA Soreang Ahmad Sadikin tak menampik jika pengajuan perceraian di wilayah Kabupaten Bandung meningkat pada masa pandemi Covid-19. Pada Mei 2020 lalu, saking tingginya tingkat perceraian, PA Soreang sampai menutup sementara pendaftaran gugatan cerai.
"Tingkat perceraian sangat tinggi di Kabupaten Bandung terutama pada bulan Maret, April sampai Mei. Pada Mei sempat ditutup sama sekali sampai dua minggu. Setelah itu kita batasi yang daftar hanya 10 orang," ujarnya.
Dengan adanya penutupan tersebut, PA Soreang pada Juni 2020 menerima sebanyak 1.012 gugatan cerai. Padahal, rata-rata pengajuan cerai berkisar 700 sampai 800 kasus per bulannya.
"Pada Agustus ini, total gugatan cerai yang sudah masuk mencapai 592 gugatan sampai hari ini. Ini pun masih bisa bertambah karena baru tanggal 24," katanya.
Ahmad menjelaskan, di Pengadilan Agama Soreang sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saat proses persidangan, para hadirin sidang wajib menggunakan masker dan jaga jarak diatur berdasarkan aturan berlaku.
"Sebelum masuk ke pengadilan, mereka juga dilakukan cek suhu tubuh serta protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak dengan pembatasan ruangan serta tempat duduk berjarak," katanya.
Advertisement