Sukses

Diduga Menjambret Ponsel Remaja Putri, Dua Pelajar di Blora Digebuki Massa

Penjambretan ponsel itu berawal saat kedua korban pulang dari Cepu, Blora dengan berboncengan sepeda motor

Liputan6.com, Blora - Dua terduga jambret berinisial M (16) dan A (17), warga sebuah kecamatan di Blora, yang kedapatan menjambret ponsel ramai-ramai digebuki warga di Desa Gagakan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Kekerasan terhadap kedua terduga pelaku jambret terekam dalam sebuah video amatir berdurasi 29 detik dan menyebar pada Senin sore (24/8/2020). Belakangan diketahui, kedua pelaku diketahui masih berstatus pelajar.

Adapun korbannya, bernama Alfina (19) dan Adhira (18) warga Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.

Ahong (39), seorang warga Sambong yang mengetahui kejadian itu mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Jumat sore (21/8/2020), sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku berhasil ditangkap di Desa Gagakan, Kecamatan Sambong beserta barang bukti HP," ujar Ahong.

Penjambretan ponsel itu berawal saat kedua korban pulang dari Cepu, Blora dengan berboncengan sepeda motor. Sesampai di Jalan Raya Blora-Cepu KM 5, tepatnya di depan Makam Kendilan Desa Gadu, Kecamatan Sambong, mereka dipepet oleh kedua pelaku yang juga mengendarai motor.

Kedua terduga pelaku lantas menjambret dua ponsel korban yang ditaruh di dashbor motor.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Tertangkap dan Jadi Bulan-bulanan Massa

"Pelaku kemudian tancap gas ke arah Blora dan dikejar oleh korban. Sesampainya di jalan pertigaan Desa Pojokwatu, korban berteriak minta tolong dan kebetulan ada warga yang lagi nongkrong," ucap Ahong.

Warga yang geram dengan aksi tersebut, sempat main hakim sendiri. Usai itu, pelaku diserahkan ke petugas Polsek Sambong.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menjelaskan, saat ini kedua terduga pelaku ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) lantaran masih berusia di bawah umur.

"Pelaku masih anak-anak. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di PPA," kata Setiyanto

Menurut Setiyanto, pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP dengab hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian, yakni ponsel merk Realmi type RMX 1941 warna biru hitam, Realmi tipe RMX 2020 warna merah dan sepeda motor Honda Beat K 2690 UY warna putih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.