Sukses

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Bocah Sempoyongan Akibat Dicekoki Miras

Saat FE dan MRH memberikan tiga gelas minuman keras kepada bocah itu, ME, ayah dari bocah malang tersebut tidak melihat.

Liputan6.com, Luwu Timur - Polisi terus mendalami kasus dua pemuda yang menyuruh seorang bocah minum minuman keras (miras) hingga mabuk dan berjalan sempoyongan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menemukan sejumlah fakta baru.

Ternyata ME, ayah dari bocah itu merupakan merupakan perantau asal Nusa Tenggara Timur. Dia bekerja sebagai buruh harian di kebun merica, lokasi bocah itu disuruh minum minuman keras oleh FE (20) dan MRH (19).

"Ayah bocah itu adalah buruh harian yang bekerja di kebun merica yang berada di Dusun Temboe, Desa Paklao, Kecamatan Towuti, yang merupakan tempat kejadian perkara," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko kepada Liputan6.com, Selasa (25/8/2020).

Fakta lainnya adalah salah seorang dari pelaku yang memberikan miras kepada bocah malang itu merupakan cucu dari pemilik kebun merica tempat ME bekerja.

"Iya betul, kebun itu milik nenek dari salah seorang pelaku," sebut Indratmoko.

Saat FE dan MRH memberikan tiga gelas minuman keras kepada bocah itu, ME, ayah dari bocah malang tersebut sedang menyemprot tanaman di kebun merica, sehingga ia tidak melihat anaknya menjadi mabuk dan berjalan sempoyongan.

"Nanti setelah jatuh itu anak karena mabuk baru ayahnya lihat," jelas mantan Kasat Reskirm Polrestabes Makassar itu.

ME hanya bisa pasrah melihat anaknya menjadi tak sadarkan diri lantaran dicekoki tiga gelas minuman keras. Ia pun lalu menggendong anaknya dan membawanya pulang, tanpa menegur dua pemuda yang memberikan miras kepada anaknya itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Periksa Kesehatan Bocah

Aparat kepolisian saat ini tengah memeriksakan kesehatan bocah yang disuruh minum minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan. Ia dibawa ke RSUD I Lagaligo oleh aparat kepolisan sejak kemarin.

"Sudah dua hari, hari ini pemeriksaan dalam," jelas Indratmoko.

Sementara, FE dan MRH hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur. FE dan MRH mengaku bahwa alasan mereka memberikan minuman keras kepada bocah itu hanya untuk iseng belaka.

"Mengakunya tidak ada niat apa-apa. Hanya iseng saja," ucap Indratmoko.

Akibat ulah yang dilakukan oleh FE dan MRH, mereka disangkakan pasal 77B Jucnto pasal 76B dan pasal 89 ayat 2 junto pasal 76j ayat 2, tentang Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya paling rendah 10 tahun dan paling tinggi 20 tahun," Indratmoko memungkasi.