Sukses

Tersangka Kasus TPPU Proyek Asian Games 2018 Diserahkan ke Kejari Palembang

Tersangka Kasus Penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 Diserahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka dalam tahap II bernama Febri Alfian alias Ayong (51 tahun) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (25/8/2020).

Dari informasi yang dihimpun, Ayong terjerat kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di salah satu proyek venue Asian Games 2018.

Ayong tiba di gedung Kejari Palembang menggunakan masker dan pakaian serba hitam dari topi, baju hingga celana, mendapat pengawalan ketat petugas.

Namun, kedua pergelangan tangan Ayong tidak diborgol, seperti pelimpahan tersangka pada umumnya.

Kepala Kejari Kota Palembang, Sugiyanta didampingi Kasi Pidum Agung Ary Kesuma mengatakan, Ayong didakwa melanggar ketentuan Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan 85 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011.

Ayong didakwa tentang penipuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar. Atas perbuatannnya, tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Tersangka akan dititipkan sementara di rutan Polda Sumsel selama 20 hari ke depan, per tanggal 25 Agustus 2020 hingga 13 September 2020. Akan diproses lebih lanjut untuk masuk ke ranah persidangan," ujarnya.

Kuasa Hukum Ayong, Abu Nawar mengatakan, persoalan yang menjerat kliennya murni merupakan urusan bisnis pembelian material, untuk pembangunan salah satu venue Asien Games 2018 lalu di Palembang. Namun seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak sesuai sebagaimana mestinya.

"Karena satu dan lain hal, terjadi keterlambatan pembayaran atau gagal bayar atau disangka penipuan terhadap klien kami," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Sempat Tawarkan Damai

Abu Nawar menegaskan, kliennya sudah mengupayakan perdamaian dengan menawarkan penjualan aset rumah hingga tanah, kepada pihak-pihak yang menggugatnya.

Namun penawaran perdamaian tersebut ditolak, karena pelapor menginginkan uang tunai dari Ayong, yang diduga kerugian mencapai Rp8 miliar.

Kasus ini bermula dari pembelian batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017 lalu. Namun saat material untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu, telah diterima dan dilakukan penagihan.

Ternyata, staf terkait dari tersangka Ayong sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran, sehingga kasus ini pun dibawa ke ranah hukum oleh pelapor.

"Prinsipnya, kita akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ungkapnya.