Sukses

Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat di NTT

Kekerasan seksual pada anak di NTT terus meningkat hingga mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Liputan6.com, Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, Marciana Jone mengatakan, tindak pidana kekerasan seksual pada anak di NTT terus meningkat. Hingga kini, kasus ini mencapai lebih dari 1.000 kasus.

"Dari 2.000 lebih tindak pidana di NTT saat ini, 1.000 lebih di antaranya kasus kekerasan seksual pada anak berupa pemerkosaan atau pelecehan seksual," ujarnya, Selasa (25/8/2020).

Ia mengatakan, fenomena tindak pidana ini cukup mengerikan karena korbannya adalah anak-anak sehingga penting untuk mendapat perhatian berbagai pihak dalam upaya pencegahan maupun penindakan.

Melihat tingginya kasus kekerasan seksual pada anak, pihaknya siap mendukung jika pemerintah daerah berinsiatif untuk memberikan efek jerah bagi pelaku dengan mengajukan pemindahan tahanan seperti ke LP di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dibina secara intensif.

Ia mencontohkan seperti pemindahan tiga narapidana kasus pencurian ternak di Pulau Sumba ke LP di Pulau Nusakambangan beberapa waktu lalu karena kasus itu selama ini sangat meresahkan masyarakat atau peternak di daerah itu.

"Karena itu jika pemda ingin pelaku kasus kekerasan seksual pada anak juga dipindahkan tentu kami akan dukung untuk menindaklanjuti dengan tujuan baik agar ada efek jerah," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya sendiri sebenaranya bisa memindahkan narapidana kasus kekerasan seksual pada anak namun tidak mungkin semua narapidana dipindahkan.

Saat ini, pihaknya juga sementara melakukan pendataan kasus ini untuk mengetahui sejumlah hal seperti berapa lama hukuman, siapa yang menjadi korban, dan lainnya.

"Pemindahan narapidana kasus kekerasan seksual ini bisa juga dari kami sendiri misalnya ketika narapidana berulah di dalam tahan, tetapi kalau pemerintah daerah punya niat baik untuk memindahkan narapidana agar ada efek jera maka kami akan dukung itu," tandasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini: