Liputan6.com, Makassar - VL, kakak dari IL, terdakwa perkara dugaan pemalsuan terus gigih berjuang melawan ketidakadilan. Melalui rilisnya kepada Liputan6.com, ia mengadukan perkara dugaan pidana yang dituduhkan kepada adiknya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Saat ini, perkara tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 1228/Pid-B/2020/PN Mks.
"Saya mengadu ke Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sebagai bentuk perjuangan membantu adik saya melawan ketidakadilan. Di mana adik saya dituduh memalsukan surat berkaitan dengan sertifikat tanah hak milik bernomor SHM 4128 dan saat ini adik saya telah berstatus terdakwa," kata VL.
Dalam pengaduannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, VL menjelaskan kedudukan perkara yang dituduhkan kepada adiknya tersebut.
Advertisement
Perkara yang dimaksud, kata dia, sejatinya merupakan perbuatan perdata yang berawal dari pemberian hibah atas sebidang tanah seluas 640 meter persegi beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4128 (SHM 4128) dan gambar situasi No 2666 tertanggal 27 Oktober 1983.
Pemberian hibah tersebut, lanjut VL, dikuatkan dengan akta hibah di hadapan Notaris Hj Andi Mindaryana Yunus, S.H. dengan No 220/2012 tertanggal 20 Juni 2012 sesuai dengan ketentuan Pasal 1666-Pasal 1693 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 di mana kesemuanya terkait dengan ketentuan hibah dan peralihan hak atas tanah atau bangunan.
"Bahwa tahun 2017, Ibu AB (Ibu tiri) melalui kuasanya, DSL (saudara tiri) melaporkan adik saya, IL, dengan dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat yang berhubungan dengan SHM 4128 itu," kata VL.
Padahal, klaim Ibu AB atas harta bersamanya dengan Almarhum HL (ayah kandung) oleh Pengadilan Negeri Makassar telah diperiksa, diadili, dan diputuskan. Yang mana bahwa SHM 4128 tidak termasuk sebagai harta gono-gini yang harus dibagi berdasarkan putusan harta gono-gini tersebut.
Putusan harta gono-gini itu telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 325/Pdt.G/2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 31/PDT/2011/PT Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2447 K/Pdt/2012.
"Sehingga tidak benar klaim AB bahwa tanah SHM No. 4128 adalah merupakan harta gono-gini," tutur VL.
Baca Juga
Seharusnya, kata dia, jika AB mengklaim kepemilikan SHM No 4128 adalah harta gono-gininya bersama Almarhum HL, maka seharusnya AB membatalkan dulu kepemilikan sah atas SHM No 4128 atas nama IL tersebut melalui gugatan perdata.
"Karena sekarang AB selaku pelapor atas perkara ini tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai alas hak atas tanah tersebut, namun anehnya tetap diproses," terang VL.
Berkaitan dengan objek tanah SHM 4128 ini pula, pada tahun 2015, lanjut VL, IL melakukan gugatan perbuatan melawan hukum karena adanya pihak lain atas nama Ar dan Sr yang menguasai dan menjual tanah tersebut. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Makassar kembali menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan SHM 4128.
"Putusannya dinyatakan bahwa IL adalah pemilih sah secara hukum atas obyek tanah SHM No. 4128 yang diperoleh melalui hibah dari ayahnya Almarhum HL sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.250/Pdt.G/2015/PN.MKS Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 89/PDT/2017/PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3347 K/2017 MARI," ungkap VL.
Dalam sengketa ini pula, lanjut VL, AB (Ibu tiri) juga melibatkan diri dengan melakukan gugatan perlawanan (Gugatan No. 404.Pdt.G/2018/PN Mks) namun Pengadilan Negeri Makassar menyatakan dalam amar putusannya tidak dapat diterima.
"Sehingga perkara yang saat ini berjalan sangat aneh. Laporan AB terhadap adik saya IL diproses sedangkan AB tidak mempunyai alas hak atas SHM No. 4128," terang VL.
Lebih jauh ia menjelaskan, sejak perkara dugaan pidana pemalsuan surat yang dituduhkan kepada adiknya berproses baik dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan di Kepolisian kemudian berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan, melalui ekspose perkara dengan melibatkan para ahli hukum perdata dan pidana telah disebutkan bahwa perkara tersebut merupakan kasus perdata sehingga uji sahih dan pembuktiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.
"Jadi, saya merasa kasus yang menimpa adik saya di Makassar betul-betul dipaksakan," ujar VL.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berharap Temukan Keadilan
Dari tiga alasan dan penjelasan di atas, ia kemudian mempertanyakan kelayakan dugaan pidana yang disangkakan kepada IL adiknya itu yakni dugaan pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Ia menyayangkan adiknya dipidanakan secara sewenang-wenang tanpa menimbang pelbagai putusan pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri Makassar hingga pengadilan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Layakkah urusan perdata di pidanakan? Serta kerugian apa yang diderita pelapor yang secara nyata tidak memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan apalagi dengan pelbagai putusan pengadilan di atas," VL mempertanyakan.
Ia mengatakan, semua keterangan adiknya, IL di hadapan notaris tentu terkait dan sesuai dengan isi akta hibahnya.
"Dugaan tuduhan pemberian keterangan palsu atau diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan notaris, merupakan sangkaan tidak berdasar, dibuat-buat dan dipaksakan karena tidak ada hubungan hukum dengan pelapor. Ini mengherankan," kata VL.
Ia berharap dengan mengadukan perkara dugaan pidana yang disangkakan kepada adiknya yang saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar ke Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, adiknya bisa mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya dan hukum tidak mudah dipermainkan oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan.
"Saya kasihan melihat adik saya itu karena memiliki anak balita yang baru berusia 1 tahun lebih sehingga saya berharap permohonan penangguhan penahanannya yang telah diajukan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim," VL menandaskan.
Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan pihaknya mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang berperkara hendak mengadu ke Pengadilan Tinggi Makassar. Seperti yang dilakukan oleh keluarga terdakwa kasus dugaan pidana pemalsuan surat, IL.
"Itu haknya kami tidak bisa menghalanginya," kata Sibali via telepon, Rabu (26/8/2020).
Namun, kata Sibali, perlu diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Makassar dalam hal ini tentunya juga tidak bisa mengintervensi sebuah perkara yang sementara berproses di Pengadilan Negeri Makassar.
"Lebih baik kita ikuti saja dulu perjalanan sidangnya di Pengadilan Negeri Makassar. Kan ada tahapan pembuktian apakah nantinya perkara yang dimaksud itu arahnya perdata atau memang murni pidana. Jadi mari kita sama-sama beri kesempatan agar diuji di persidangan," Sibali menandaskan.
Advertisement