Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan tidak hanya menarik untuk diintip dramanya. Negeri 'oppa' ini juga menarik sebagai tempat usaha. Laporan survei kemudahan berbisnis di 190 negara oleh Bank Dunia menempatkan Korea Selatan selama beberapa tahun terakhir di lima besar.
Sayangnya, kemudahan berbisnis di Korea Selatan ini belum banyak dilirik pebisnis Indonesia. Dibandingkan negara lain, jumlah pebisnis Indonesia yang berinvestasi atau mendirikan perusahaan di Korea Selatan terbilang hampir tidak ada. Sebaliknya, jumlah orang Korea berinvestasi di Indonesia ada ribuan.
Advertisement
Baca Juga
"Bisa jadi karena ada perasaan lebih 'bangga' jadi tuan rumah dari pada jadi tamu di negeri orang, atau barang kali sudah cukup senang menjadikan diri sebagai pasar bagi bangsa lain?" kata Saudaranta Tarigan, advokat asal Tanah Karo, Sumatera Utara yang sudah merantau ke Korea Selatan selama delapan tahun terakhir, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Dia mengimbau agar warga Indonesia mengoptimalkan peluang bisnis di Korea Selatan. Jika tidak, Indonesia hanya akan jadi pasar saja. Seiring dengan telah disepakatinya Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), diperkirakan arus investasi dari kedua negara akan meningkat pesat di tahun tahun mendatang.
Saudaranta menjelaskan, bagian pertama dari langkah mendirikan perusahaan atau berinvestasi di Korea Selatan diawali dengan tahapan mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Korea. Secara garis besar terdiri atas lima langkah, sebagai berikut.
Pertama, pemberitahuan rencana penanaman modal asing ke INVEST KOREA (IK), sebuah agensi promosi penanaman modal di Korea Selatan yang dibentuk sebagai bagian dari Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA). Pemberitahuan rencana penanaman modal juga dapat dilakukan di salah satu bank devisa di Korea.
Kedua, pembukaan rekening sementara untuk menampung dana yang akan digunakan sebagai 'modal disetor', untuk pembelian saham yang akan diterbitkan oleh perusahaan. Pengiriman dana investasi harus dalam bentuk valuta asing. Proses pendirian perusahaan tidak dapat dilakukan sebelum dana investasi masuk ke rekening sementara di salah satu bank di Korea, (alias Korea tidak mau di PHP).
Ketiga, proses pendirian dan pendaftaran perusahaan (badan hukum) di pengadilan dan kantor pajak setempat.
Keempat, membuka rekening perusahaan dan mentransfer dana investasi dari rekening sementara ke rekening perusahaan.
Kelima, mendaftarkan perusahaan yang baru sebagai perusahaan penanaman modal asing ke instansi terkait.