Liputan6.com, Pekanbaru - Diiming-imingi mendapat Rp300 juta, pria asal Banjarmasin inisial DE nekat ke Pekanbaru untuk menjemput 20 kilogram sabu. Begitu turun dari pesawat, DE langsung pergi ke sebuah pencucian mobil untuk menjemput serpihan barang haram itu.
DE memang berhasil mengambil sabu yang sudah diletakkan dalam mobil. Hanya saja, langkahnya untuk menuju hotel terhenti karena DE masuk jebakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Advertisement
Baca Juga
"Kami melakukan control delivery karena sebelum itu sudah ada tersangka lain tertangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman, Kamis siang, 27 Agustus 2020.
Suhirman menjelaskan, anggotanya pada 20 Agustus 2020 menangkap pria inisial SU di perbatasan Kota Dumai-Kabupaten Bengkalis. SU ini mengendarai sepeda motor matic membawa dua buah tas besar.
Petugas menggeledah tas itu dan menemukan 20 paket besar sabu terbungkus kemasan teh bertulisan China. Sabu ini berasal dari Malaysia dan baru saja dijemput SU dari pelabuhan tikus di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Sabunya dari Malaysia, SU dijanjikan 1 kilogram sabu jika berhasil mengantarkannya ke Kota Dumai," ucap Suhirman.
Di Kota Dumai, sabu itu rencananya diserahkan ke pria inisial SN. Pria ini berperan sebagai penyimpan karena rumahnya dijadikan sebagai gudang oleh jaringan narkoba internasional.
SN tertangkap berkat "nyanyian" dari SU. Tersangka SN lalu buka mulut dan menyebut 20 kilogram sabu itu akan diantar ke Pekanbaru untuk dijemput oleh tersangka DE.
"SN sudah empat kali keluar masuk penjara, terakhir 2018 kasus narkoba, sementara SU mengaku sudah pernah mengantarkan 14,5 kilogram sabu ke Kisaran, Sumatera Utara," sebut Suhirman.
Untuk tersangka DE, meskipun dijanjikan Rp300 juta, baru menerima uang akomodasi dan konsumsi selama perjalanan. Dari Banjarmasin, dia menginap di Jakarta dua malam sebelum ke Pekanbaru.
Pengakuan DE, sabu itu akan dibawanya ke Padang, berikutnya ke Lampung, dan Jakarta. Petugas sudah melacak keberadaan pengendali jaringan ini di Padang, Sumatera Barat.
"Kami sudah ke Padang tapi operasi bocor saat ini minta bantuan ke Mabes Polri," kata Suhirman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman paling ringan lima tahun, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati.