Liputan6.com, Sidrap - Berakhir sudah pelarian AT alias Aco (41). Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kota Parepare, Sulawesi Selatan ini ditangkap usai ia dilaporkan mencuri sebuah telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan bahwa AT beraksi di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Rabu (26/8/2020) siang.Â
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku yang merupakan oknum PNS. Kita amankan dia kemarin tanpa perlawanan," kata Benny kepada Liputan6.com, Jumat (28/8/2020).
Benny menjelaskan modus oknum PNS itu saat hendak mencuri telepon genggam adalah dengan cara berpura-pura meminta sumbangan kepada warga. Saat korbannya lengah ia kemudian membawa kabur barang berharga milik korbannya.Â
"Korbannya meninggalkan HP-nya saat hendak masuk untuk mengambil uang sumbangan, pelaku lalu mengambil HP korban dan membawanya pergi," jelas Benny.Â
Saat ini AT alias Aco tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Wattang Pulu. Benny menyebutkan bahwa telepon genggam yang ia curi merupakan telepon genggam yang cukup mahal.Â
"HP yang dicuri itu cukup mahal. Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek untuk diperiksa," dia memungkasi.Â
Â