Liputan6.com, Medan Angka pernikahan di Sumatera Utara (Sumut) di tengah pandemi Virus Corona Covid-19 mengalami penurunan. Kondisi ini terjadi meski pemerintah sudah membolehkan resepsi pernikahan dan akad nikah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, Syafii mengatakan, sejak Januari hingga akhir Juli 2020, peristiwa pernikahan di Sumut tercatat hanya sekitar 43.414.
"Pada periode yang sama di tahun 2019 tercatat sekitar 60.000-an pernikahan," kata Syafii, Jumat (28/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Disebutkannya, penurunan angka pernikahan di Sumut terjadi akibat sejumlah faktor, seperti sempat adanya larangan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Selain itu, ada juga faktor yang berasal dari masyakarat sendiri, yaitu sengaja untuk tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan seremonial seperti, salah satunya pernikahan.
"Ada juga sebagian masyarakat yang menunggu untuk melaksanakan pernikahan atau walimatul ursy usai pandemi," sebutnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tamu Pernikahan Dibatasi
Diungkapkan Syafii, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah membolehkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Begitu juga dengan resepsi pernikahan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
"Itu sesuai surat edaran Binmas Islam Kemenag RI. Walimatul ursy juga dibolehkan, tapi dengan menggunakan protokol kesehatan, kapasitasnya dibatasi," ungkapnya.
Advertisement
Tahun Baru Hijriah
Walau sudah diperbolehkan, angka pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) di Sumut belum terlalu menunjukan peningkatan. Faktor lainnya juga karena saat ini umat Islam memasuki Tahun Baru Hijriah.
"Ada sebagian masyarakat beranggapan tidak boleh melakukan pernikahan di Bulan Muharram hingga nanti ke Bulan Safar. Kita lihat sebulan ke depan, ya," Syafii menandaskan.