Liputan6.com, Bandung Zulfikar atau Jamal Preman Pensiun kembali ditangkap oleh polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil tes urine, Zulfikar dinyatakan positif mengonsumsi sabu atau methamphetamine.
Zulfikar, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan penangkapan terhadap Zulfikar berlangsung di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, pada pada Kamis (27/8/2020).
Awalnya polisi menangkap tersangka AA (27) seorang pengguna yang juga penjual sabu. Dari tangan tersangka AA, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang telah diambil dari lokasi tempelan.
"Modusnya, dengan cara menempel antara pembeli dan penjual. Penjual itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, sehingga pembelinya ini tertangkap. Tapi penjualnya lari sehingga sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Ulung, Jumat (28/8/2020).
Polisi kemudian mendapatkan informasi dari AA, bahawa sabu dibeli dari pelaku berinisial DD yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan digunakan untuk sendiri. Namun pelaku AA juga mengaku telah menjual sabu kepada Zulfikar pada Senin (23/8/2020) lalu.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Zulfikar di kosannya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung.
"Jamal ini sudah janjian dengan AA," kata Ulung.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Geledah Rumah Kos
Kemudian, di kosan Zulfikar, polisi melakukan penggeledahan. Dari lokasi, ditemukan bong atau alat hisap sabu sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh Zulfikar.
"Z ini saat dilakukan penangkapan kita periksa urine-nya dan ternyata dia positif methamphetamine," jelas Ulung.
Sebelumnya, Zulfikar sempat terjerat kasus narkoba jenis sabu di Apartemen Gateway Bandung pada Juli 2019 lalu. Zulfikar sempat menjalani rehabilitasi dan baru selesai pada Maret 2020.
"Keluar bulan Maret, kemudian sampai sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi karena dia sudah direhabilitasi," ucap Ulung.
Ulung mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,38 gram. Pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Advertisement