Sukses

Modus Isi Pulsa, Penjaga Malam Todongkan Sajam ke Kasir Minimarket di Palembang

FS, penjaga malam di Jalan Jendral Sudirman Palembang ditangkap tim Polrestabes Palembang usai menodong di minimarket waralaba 24 jam di Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Kasus penodongan kembali marak terjadi di minimarket waralaba di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kali ini, penodongan dilakukan oleh FS (30), warga Jalan Candi Walang, Kecamatan Ilir Timur I Palembang Sumsel.

Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam di kawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan 24 Ilir Palembang, nekat melakukan aksi kriminal ke kasir minimarket di kawasan tempatnya bekerja.

Pada hari Rabu (22/7/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mendatangi salah satu minimarket waralaba di TKP yang buka 24 jam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, FS mengambil satu kotak kaos singlet, sebungkus kotak rokok dan mengisi mengisi pulsa. Sebelum membayar tagihannya, FS langsung melarikan diri.

Satu jam kemudian, pelaku kembali mendatangi TKP dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang yang diselipkannya di dalam jaket.

Pelaku masuk ke minimarket dan marah-marah, sembari menodongkan sajam ke kasir minimarket waralaba tersebut.

"Sambil menodongkan sajam, dia berkata ke kasir minimarket jika pulsa yang diisi tadi belum masuk. Lalu pelaku langsung melarikan diri," ujarnya Sabtu (29/8/2020).

Usai kejadian, kasir minimarket waralaba di Palembang bernama M. Indra (22) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan akhirnya menangkap pelaku di kediaman FS, pada Kamis (27/8/2020) malam.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Ingin Beli Rokok

Saat akan ditangkap, FS mencoba melawan sehingga pihak kepolisian terpaksa menembaknya di bagian kaki. Pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas ulahnya pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 Tahun," ujarnya.

Sementara itu, FS mengakui jika dia terpaksa menodong di minimarket waralaba di Palembang tersebut.

"Saya baru satu kali melakukan perbuatan itu, karena pada saat itu saya sedang tidak ada uang dan ingin merokok," ujarnya.