Liputan6.com, Alor - Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak (APPA) Kabupaten Alor menyambangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Alor, Jumat (28/8/2020).
Kedatangan aliansi tersebut untuk memperjuangkan nasib pendidikan tiga korban asusila yang diduga melibatkan Kepala BMKG Alor berinisial AB dan seorang staf berinisial IJ.
Advertisement
Baca Juga
Kordinator Umum APPA, Aldi Mooy, mengatakan tujuan kedatangan APPA guna meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dapat memfasilitasi dan membantu ketiga korban melanjutkan pendidikannya.
"Keinginan orangtua ketiga korban agar anak-anaknya bisa melanjutkan sekolah di pesantren. Kami berharap dinas pendidikan bisa membantu," ujarnya.Â
Menurut dia, ketiga korban merupakan anak putus sekolah. Satu di antaranya putus di SD dan dua lainnya saat SMA.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpoly, mengaku siap membantu seluruh masyarakat untuk mendapat pendidikan termasuk ketiga korban asusila.
"Bisa saja jika ingin melanjutkan ke pesantren, tetapi yang menjadi kewenangan kabupaten hanya tingkatan SD dan SLTP sedangkan untuk SLTA menjadi kewenangan provinsi. Aliansi harus bersurat dan membangun koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT," katanya.Â
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pilihan Sekolah Paket
Menurut dia, pada hakikatnya dinas pendidikan selalu mendukung seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, karena itu hak masyarakat. Ia juga memastikan, tidak ada tenaga pendidik yang akan menghalangi ketiga korban untuk kembali ke sekolah.
Ada beberapa alternatif yang bisa dipilih oleh korban yakni, Paket A dan Paket C atau bisa direkomendasi melanjutkan sekolah reguler.
"Kalau pertimbangannya pertumbuhan psikologi anak, tentu memang berat untuk melanjutkan sekolah kembali di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga nanti dapat kita bantu untuk ikut Paket A kemudian dapat melanjutkan ke tingkat SLTP atau kalau mau ke pesantren, ya itu harus di luar Alor jadi nanti masukan permohonan mutasi rayon kemudian kita buatkan rekomendasinya mau ke pesantren mana," jelasnya.
"Sedangkan untuk yang SLTA bisa ikut Paket C kemudian kalau mau lanjut ke perguruan tinggi mana saja bisa, karena ijazahnya setara dengan Ijazah SLTA. Ada beberapa PKBM di Alor jadi bisa disiapkan datanya untuk daftar,"Â katanya lagi.
Diketahui, Kepolisian Resor Alor telah menetapkan Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada tanggal 22 Agustus lalu," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanta.
Advertisement