Liputan6.com, Bandung - PT Jasa Marga (Persero) telah menetapkan tarif tol anyar untuk ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 dan Kepmen PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020.
"Kenaikan tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB," ucap Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Heru menjelaskan, ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.
Advertisement
Golongan I yang semula Rp39.500 menjadi Rp42.500. Kemudian, Gol II Rp71.500 yang semula Rp59.500, Gol III Rp71.500 yang semula Rp79.500, Gol IV Rp103.500 yang semula Rp99.500, dan Gol V Rp103.500 yang semula Rp119.000.
Sementara itu, ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.
Golongan I yang semula Rp9.000 menjadi Rp10.000. lalu, Gol II Rp17.500 yang semula Rp15.000, Gol III Rp17.500 yang semula Rp17.500, Gol IV Rp 23.500 yang semula Rp21.500, dan Gol V Rp23.500 yang semula Rp26.000.
Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500 dan Padaleunyi Rp3.500) akan menjadi Rp61.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500 dan Padaleunyi Rp3.500), atau selisih Rp3.000 dari tarif sebelumnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Penyesuaian Sesuai UU 38/2004
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Heru mengatakan, bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70%," katanya.
Ruas Cipularang-Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya seperti Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cikampek-Palimanan.
Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung, di mana jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan pariwisata, kuliner dan pusat perbelanjaan.
Advertisement
Apresiasi Insentif Angkutan Logistik
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif Ruas Cipularang dan Padaleunyi ini.
"Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60% mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol," kata Yayat dalam penjelasan virtualnya.
Seperti diketahui, Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Golongan V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan V sebesar 9.61%.