Sukses

Nestapa 2 Remaja di Padang Alami Pelecehan Seksual dari Sang Ayah Bertahun-tahun

Dari pengakuan korban, ia sudah menceritakan pelecehan seksual yang dilakukan ayahnya itu kepada ibunya. Namun, sang ibu seolah-olah hanya diam saja.

Liputan6.com, Padang - Seorang pria di Kota Padang, Sumatera Barat berinisial MW (60) harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya. Ia ditangkap polisi karena tega melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak kandungnya.

Anak pertama yang dilecehkan sang ayah, saat ini berusia 18 tahun, kemudian anak keduanya berusia 15 tahun. Aksi pencabulan itu didorong oleh nafsu belaka.

"Iya sudah ditangkap dan ditahan untuk proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Rico menyebut, pelecehan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak pertamanya sejak 2012, sementara untuk anak keduanya sejak 2015.

Terungkapnya kasus ini, berawal ketika anak keduanya itu bercerita kepada tantenya, bahwa ia sering dilecehkan sang ayah.

Tak terima dengan perlakuan terhadap keponakannya, tante korban melaporkan ayah anak itu kepada polisi. Selanjutnya, pihak Polresta Padang bergerak menangkap pelaku.

"Pelecehan itu dilakukan ayahnya hampir setiap malam dan pagi waktu membangunkan tidur, dengan meraba bagian-bagian vital anak-anaknya," ujar Rico.

Kasatreskrim mengatakan saat pemeriksaan terhadap korban, pihaknya melibatkan psikolog karena merupakan anak di bawah umur dan juga anak kandung dari pelaku.

"Korban mengalami trauma, ini keterangan dari psikolog yang mendampingi korban saat ini," sebutnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sang Ibu Pura-Pura Tak Tahu

Kemudian yang membuat lebih miris adalah, dari pengakuan korban, ia sudah menceritakan pelecehan yang dilakukan ayahnya itu kepada ibunya. Namun sang ibu seolah-olah hanya diam saja.

"Ketika diperiksa ibunya mengaku tidak tahu, namun dari pengakuan korban mereka sudah menceritakan kepada ibunya," ujar Kasatreskrim.

Oleh sebab itulah, lanjut Rico, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang tante atau adik kandung ibu korban.

Kini, MW harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," Rico menambahkan.

Sebelumnya, pengamat sosial dari Universitas Andalas, Dr Jendrius menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Salah satunya kurangnya kontrol sosial dari masyarakat sekitar.

"Keluarga, tetangga, teman dan orang di lingkungan itu tidak peduli lagi dengan apa yang terjadi," kata Jendrius.

Kurangnya kepedulian dan kontrol sosial dari lingkungan ditunjukan dari sejumlah kasus, di mana pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.

Ketika seharusnya korban berada di zona aman, namun sebaliknya, mereka malah jadi korban dari orang yang melindunginya.

Â