Liputan6.com, Mamuju - Belasan tenaga kesehatan (perawat) yang bertugas untuk penanganan Covid-19 di ruang isolasi dan karantina RSUD Regional Sulawesi Barat diberhentikan secara sepihak oleh manajemen rumah sakit. Selain itu, selama tiga bulan terakhir insentif mereka juga belum dibayarkan.
Selah seorang perawat yang tak ingin disebutkan namanya, kepada Liputan6.com mengatakan, mereka mengaku kaget, direktur rumah sakit tiba-tiba mengumumkan pemberhentian mereka dengan alasan rolling. Padahal, tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait kebijakan itu.
Advertisement
Baca Juga
"Selasa (1 September) kemarin kami dikumpulkan, direktur menyampaikan secara tiba-tiba kepada kami bahwa terhitung hari ini tugas sebagai perawat pasien Covid-19 dirolling," katanya, Rabu (02/09/2020).
"Kata rolling ini, kalau saya artikan kami sudah diberhentikan secara halus, yang lucunya hanya perawat yang dirolling kalau dokter tidak," sambungnya.
Dia juga mengaku, insentif mereka selama tiga bulan terakhir belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas oleh pihak rumah sakit. Pemotongan sebesar 10 persen pernah mereka terima saat insentif bulan-bulan sebelumnya dibayarkan.
"Kita terkesan dipaksa tanda tangan agar tidak menuntut insentif yang dipotong. Aturan dari pusat gaji (insentif) perawat untuk penanganan Covid-19 diketahui Rp7,5 juta. Namun yang kami terima selama ini Rp6,75 juta," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Direktur RSUD Regional Sulawesi Barat dr Indah Nursyamsi membenarkan ada rolling tenaga kesehatan. Menurutnya, itu dilakukan agar para perawat tetap terjaga imunitasnya.
Rolling ini diberlakukan setiap sebulan sekali bagi setiap perawat atau dokter yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19.
"Bukan diberhentikan tetapi diroling diganti dengan perwat baru, perawat ini sudah bekerja selama lima bulan," kata Indahwati.
"Rolling ini juga akan berlaku pada tenaga dokter, karena belum ada pendaftar sehingga agak lambat, kita tunggu dulu pendaftarnya," tambahnya.
Terkait keterlambatan insentif tenaga kesehatan Covid-19, Indah mengaku keterlambatan itu adanya di bagian administrasi yang masih berproses. Insentif itu akan tetap dibayarkan dalam waktu dekat ini jika administrasinya sudah rampung.
"Pemotongan insentif itu tidak benar, pembayarakan gaji tenaga perawat berdasarkan rumus dan bedasarkan zonasi serta beban kerja. Nah inilah yang membedakan setiap tenaga itu berbeda honornya," Indahwati menjelaskan.
Menurut Indahwati, pembayaran intensif perawat pasein Covid-19 sesuai dengan zonasi dengan tiga kategori, yakni zonasi rendah, zoinasi tinggi dan zonasi sangat tinggi. Penentuan jumlah insentif tiap tenaga kesehatan berdasarkan hitungan hasil verifikator dari Dinas Kesehatan Sulawesi Barat.
"Dan perawat yang diroling ini, masuk dalam zonasi tinggi yang memang harus dibayarkan dengan jumlah itu," ucap Indah.
Advertisement