Liputan6.com, Makassar - - Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar. Kasubdit III Tipikor Direktorat Kompol Rosyid Hartanto mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi sekaligus berkoordinasi dengan ahli bangunan.
"Tahapannya sudah penyidikan. Tim ahli bangunan juga sedang diturunkan," kata Rosyid kepada Liputan6.com via telepon, Kamis (3/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia tak menampik jika dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka meski pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tersebut. Dimana kata Rosyid, dari perhitungan BPK saat ini ditemukan kerugian negara senilai Rp7 miliar.
"Temuan BPK senilai Rp7 miliar itu sebagai tambahan referensi nanti untuk menghitung total kerugian keuangan negara," jelas Rosyid.
Kerugian negara, lanjut dia, kemungkinan bisa bertambah setelah audit fisik oleh ahli bangunan sudah keluar.
"Ada kemungkinan jumlah kerugian negara hampir Rp29 miliar yang digunakan dalam pembangunan itu dianggapnya kerugian negara," terang Rosyid.
Simak juga video pilihan berikut:
ACC Minta Mabes Turun Tangan
Sebelumnya, lembaga pegiat anti korupsi Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak agar Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS. Batua Makassar yang telah menelan anggaran puluhan miliar tersebut.
"Sebaiknya kasus ini diambil alih saja oleh Mabes Polri karena Polda kami anggap tidak serius dan terkesan mengulur-ulur perampungan penyidikannya," tegas Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun via telepon.
Ia mengaku heran hingga saat ini penyidikan belum rampung bahkan terkesan mengulur-ulur penetapan tersangka.
"Padahal sejak awal kegiatan pembangunan rumah sakit ini masuk dalam temuan BPK dengan nilai kerugian negara yang tentunya cukup jelas," ujar Kadir.
Ia berharap Mabes Polri segera mengambil alih saja penyidikan kasus tersebut dari penanganan Polda Sulsel agar bisa segera menemui kepastian hukum.
"Evaluasi semua penyidiknya. Kok kasusnya sudah lama ditangani bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tapi belum juga ada penetapan tersangka," terang Kadir.
Ia mengatakan dalam kegiatan pengerjaan rumah sakit tipe c Batua Makassar itu, perbuatan melawan hukumnya sudah sangat jelas dan juga disertai dengan adanya unsur kerugian negara sebagaimana temuan BPK.
"Jadi tidak butuh waktu lama menuntaskan penyidikannya dan segera tetapkan tersangkanya," jelas Kadir.
Advertisement
KPK Juga Perlu Turun Tangan
Tak hanya berharap keterlibatan Mabes Polri dalam hal penuntasan kasus tersebut, secara kelembagaan ACC Sulawesi juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyupervisi penanganan kasus rumah sakit tipe c Batua Makassar itu agar penyidikannya berjalan maksimal dan profesional.
"KPK sebaiknya supervisi kasus ini biar penanganannya bisa berjalan profesional dan menemui kepastian hukum segera menetapkan tersangkanya," ujar Kadir.
Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS. Tipe C Batua Makassar, tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi terkait diantaranya pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan.
Selain itu, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan yang menelan anggaran puluhan miliar itu.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga telah menemukan adanya indikasi korupsi dilihat dari kegagalan konstruksi sehingga pengerjaan pembangunan RS Batua Makassar itu terbengkalai hingga saat ini.
Adapun pengerjaan proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tersebut, diketahui dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT Sultana Nugraha dengan menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 tepatnya senilai Rp29 miliar. Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran puluhan miliar tersebut