Liputan6.com, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan berduka. Seorang hakim berinisial S meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Royal Prima, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu, 2 September 2020. S dikabarkan meninggal dunia berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait Covid-19.
Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya belum dapat kabar pasti mengenai hasil tes swab hakim S negatif atau positif Covid-19. Namun, pemakaman dilakukan sesuai dengan penerapan protokol Covid-19.
"Belum tahu pasti. Dikebumikan sesuai protokol Covid-19," kata Abdul, Kamis (3/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan Abdul, saat ini ada 38 orang di PN Medan yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes swab. Terkait hal ini, PN Medan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Dari 38 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di PN Medan, 13 orang merupakan hakim dan 25 orang pegawai dan panitera. Selain menerapkan WFH, pihak PN Medan juga melakukan sterilisasi.
"Iya, 13 hakim dan sisanya pegawai, serta panitera," sebutnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
WFH Diperpanjang
‎Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Immanuel Tarigan mengungkapkan, awalnya WFH diberlakukan mulai 31 Agustus hingga 3 September 2020. Selanjutnya diperpanjang sampai tanggal 11 September 2020.
"Pimpinan mengambil kebijakan memperpanjang WFH," sebutnya.
Diterangkan Immanuel, perpanjangan masa WFH bagi hakim dan pegawai berdampak dengan pelayanan terpadu di PN Medan. Sebab, PN Medan juga menutup sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
"Layanan terpadu satu pintu untuk masalah penyerahan berkas, gugatan," ungkapnya.
Immanuel memastikan, pelayanan dimungkinkan dibuka khusus untuk permasalahan mendesak. Hanya saja Immanuel tidak mengetahui secara rinci persoalan yang dikategorikan mendesak tersebut.
"Itu belum bisa sampaikan sekarang," tandasnya.
Advertisement