Liputan6.com, Denpasar Naas menimpa Ciaran Francis Caulfield, pria asal Irlandia ini malah dilaporkan karyawannya karena melakukan penganiayaan kepada karyawannya bernama Ni Made Widyastuti Pramesti. Padahal Ciaran berniat melakukan interograsi kepada karyawan yang telah mengambil uang perusahaan. Bukannya mendapat pengembalian uang Ciaran malah dilaporkan oleh karyawannya dan di sampai di meja hijaukan.
Berawal dari, sebagai pemilik perusahaan, Ciaran tentu menanyakan kepada penanggung jawab perusahaan miliknya yang berada di vila Kubu Seminyak kepada penanggung jawab perusahaan. Di mana saat itu kecurigaannya tertuju kepada Ni Made Widyastuti Prameswari selaku bendahara dan penanggung jawab keuangan.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan sedikitnya ada sekitar Rp7 miliar uang yang digunakan oleh korban Pramesti yang diputar melalui penarikkan cek. Uang sebanyak itu diambilnya secara bertahap dan dikembalikan namun dengan menyisakan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp800juta.
Advertisement
Baca Juga
Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Ciaran Francis Caulfield dengan korban Ni Made Widyastuti Prameswari tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (5/9/2020).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha itu melalui penerjemahnya terdakwa atau Cairan menjelaskan bagaimana peristiwa pengaiayaan yang dituduhkan kepadanya itu terjadi. Cairan menceritakan awal dirinya menerima banyak laporan dari karyawan lain soal korban yang mengambil uang dari biaya operasional yang dikeluarkan untuk belanja keperluan di vila miliknya.
"Dari hasil audit, dia (korban) mengakui telah mengambil uang perusahaan dari belanja perusahaan untuk kepentingan pribadi," kata Ciaran di muka sidang.
Masih di persidangan, Ciaran menambahkan korban adalah pemegang kendali kebijakan perusaan miliknya tersebut. “Ibu Pramesti mengakui perbuatannya. Kata dia ada uang yang diambil langsung di bank dengan cek perusahaan," ucap Ciaran.
Menurut Ciaran, Ia sangat kecewa dengan karyawannya yang telah menghancurkan perusahaan. Karena tidak hanya mengambil uang dari pembelanjaan, tetapi juga uang tips atau bonus hak karyawan. "Uang suka duka dan juga uang koperasi. Saya merasa dikhianati, kebetulan saya liat ada lipstik di lantai dan masih baru. Juga saya tau itu lipstik mahal, saya coretkan ke wajah dan tangan lalu bagian baju pramesti," katanya di muka persidangan.
Sementara itu, Ciaran membantah terkait menyekap korban dan ada luka di wajah. Tetapi Ciaran melihat korban menggoreskan sendiri pipi bagian kiri dengan kuku jari tangannya sambil berpura-pura sakit jantung dan pingsan.
Ciaran mengaku bahwa saat rapat itu ada sejumlah pegawai lain yang tengah lembur dan tidak memaksa korban untuk tidak pulang atau menyekap korban. "Jadi ada beberapa vila. saat itu di vila 6. Disaksikan oleh staf akunting lainnya termasuk manager oprasional," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani dan Chandra Katharina Nutz meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar beberapa rekaman yang diambil saat peristiwa terjadi.
Dalam beberapa rekaman, nampak korban dalam kondisi baik baik saja. Bahkan di salah satu rekaman, terdengar terdakwa sempat menghubungi suaminya. Menurut Jupiter, rekaman itu diambil setelah terdakwa mencoret pipi korban dengan menggunakan lipstik. Ada juga rekaman menunjukkan keadaan korban dalam keadaan sehat beberapa jam sebelum melakukan visum.
"Artinya apa, rekaman itu untuk menunjukkan bahwa ibu Pramesti (korban) setelah dicoret pipinya oleh terdakwa ternyata dalam kondisi baik-baik saja tidak seperti yang dikatakan saat menjadi saksi," kata Jupiter usai sidang.
Untuk diketahui, saat bersaksi beberapa waktu lalu, korban mengatakan usai dianiaya terdakwa dia mengalami sejumlah luka dan shock berat. Selain korban, ada satu orang saksi yang mengatakan bahwa korban tidak diperbolehkan makan dan minum.
Namun pengakuan itu dibantah oleh terdakwa atau Ciaran dengan mengatakan bahwa di vila miliknya ada restoran yang buka setiap saat dan semua karyawan yang ada di vila diperbolehkan makan dan minum kapan saja.