Sukses

2 Orang Napi di Sumsel Rayu dan Peras Uang Korbannya Melalui Medsos

Dua orang napi di Sumsel menipu para perempuan melalui medsos, dengan mengaku sebagai anggota polisi dan TNI.

Liputan6.com, Palembang - Dua orang narapidana (napi) yang masih mendekam di balik jeruji besi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penipuan melalui media sosial (medsos) Facebook.

Tersangka pertama yakni AH (30), napi yang ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Prabumulih Sumsel, dengan kasus narkoba dan divonis 9 tahun penjara.

Napi ini dengan leluasa menggunakan ponsel di dalam penjara, dan berselancar di medsos. AH menggunakan foto berseragam kepolisian di Facebook. Mengaku sebagai anggota kepolisian, agar AH bisa mencari mangsa perempuan yang akan diajaknya berkenalan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan mengatakan, tersangka mencari mangsa perempuan, dengan berkomunikasi via chatting Facebook.

"Setelah korbannya tertarik, tersangka mengajak korban berkomunikasi di WhatsApp. Saat komunikasi itulah, pelaku merayu korban," ucapnya, Jumat (4/9/2020).

Korban akhirnya mau diajak untuk video call seks. Ternyata, aksi korbannya tersebut, direkam oleh tersangka AH. Berbekal rekaman video call seks korban, tersangka melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang ke korban.

Jika korban menolak mengirim uang yang diinginkan, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut.

"Karena takut, korban AH mengirim uang sebesar Rp3,8 juta ke rekening AH," ucapnya.

Kasus sama pun dilakukan AN (46), napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau Sumsel. Tersangka divonis hukuman penjara 2 tahun, karena tersandung kasus pencurian.

Bukan mengaku sebagai anggota polisi, namun AN berpura-pura menjadi anggota TNI dengan pangkat Serka. Dia juga mengaku bertugas di Intel Kodim Garut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Berkenalan di WhatsApp

"Tersangka kedua ini telah menjalin hubungan sekitar tiga bulan dengan korban melalui WhatsApp. Dia berjanji akan ke Sumsel, untuk menemui korban," katanya.

Setelah korban terpedaya, tersangka lalu meminta uang kepada korban dengan alasan untuk ongkos dan kebutuhannya berangkat ke Sumsel. Korban pun percaya dan mengirim uang sebesar Rp17,5 juta.

"Setelah dilakukan penyelidikan terungkap, bahwa tersangka merupakan seorang napi yang sedang menjalani masa tahanan," ucapnya.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 35 Jo pasal 51 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.