Liputan6.com, Padang - Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat Fakrizal-Genius Umar mengambil tiket untuk berlaga di Pilgub Sumbar 2020. Pasangan tersebut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir, Minggu (6/8/2020).
Fakhrizal-Genius Umar yang diusung koalisi poros baru yakni Partai Golkar, Nasdem dan PKB itu tiba di KPU Sumbar sekitar pukul 12.20 WIB.
Keduanya kompak memakai baju koko warna putih dan peci hitam, lengkap dengan masker agar terhindar dari penularan virus corona.
Advertisement
Bakal calon kepala daerah tersebut juga didampingi istri masing masing, kemudian hadir para pembesar Partai pengusung yakni Partai Golkar, Nasdem dan PKB. Kemudian juga partai pendukung yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Berkarya.
Baca Juga
"Ini semua berkat dukungan partai pengusung dan pendukung serta relawan," kata Fakhrizal kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2020).
Fakhrizal yang juga mantan Kapolda Sumbar 2017-2019 itu optimis dirinya dan Genius Umar mampu memenangkan pesta demokrasi ini. Pihaknya juga sudah menyusun komposisi tim dari partai pengusung dan pendukung serta tim kampanye.
Kemudian terkait status Fakhrizal yang saat ini masih menjadi anggota aktif Polri, ia mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun hal tersebut masih diproses.
Sementara Komisioner KPU Sumbar, Gabriel Daulay mengatakan seluruh berkas Fakhrizal-Genius Umar saat pendaftaran dinyatakan lengkap.
"Lengkap namun akan diverifikasi lagi," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Jalan Panjang Fakhrizal-Genius Umar di Pilgub Sumbar
Sebelumnya, pasangan Fakhrizal-Genius Umar mencalonkan diri melalui calon perseorangan, tetapi harus kandas di tengah jalan karena jumlah dukungan tidak cukup.
Pada 19 Februari 2020, pasangan tersebut mendaftar jalur perseorangan ke KPU Sumbar dengan membawa 336.657 KTP bukti dukungan masyarakat sebagai syarat pencalonan.
Akan tetapi, verifikasi KPU Sumbar berkata lain. Jumlah dukungan itu berkurang menjadi 306.661 dukungan. Jumlah itu berada di bawah batas minimal dukungan calon perseorangan.
"Jumlah batas minimal yang harus dimiliki calon perseorangan adalah sebanyak 316.051," kata Fakhrizal yang menggandeng Wali Kota Pariaman sebagai calonnya itu.
Pihaknya memutuskan tidak memperbaiki hasil verifikasi KPU Sumbar. Mereka justru menggugat KPU Sumbar atas permasalahan tersebut. Hingga kini prosesnya masih berjalan.
"Kami sudah komitmen maju pada Pilkada ini bersama," katanya.
Advertisement