Sukses

Rudapaksa Gadis Belia Terungkap oleh Istri Pelaku Melalui Riwayat Chat WA

Ia membaca percakapan antara korban dengan suaminya yang tidak lazim. Percakapan itu berisi rayuan gombal suaminya terhadap korban rudapaksa itu

Liputan6.com, Kebumen - Bak pagar makan tanaman, RY (25) pria yang telah beristri, semestinya melindungi Sekar (13) bukan nama sebenarnya, adik teman sepermainannya. Namun yang terjadi, justru RY merudapaksa Sekar yang tak berdaya di hadapannya.

Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 20 Agustus 2020 pukul 20.30 WIB di sebuah desa di Kebumen. RY melampiaskan nafsunya di belakang rumah korban, saat kondisi rumah sepi.

Aksi bejat RY semula tak ada yang tahu. Sampai suatu hari istri RY membuka percakapan WA suaminya.

Ia membaca percakapan antara korban dengan suaminya yang tidak lazim. Percakapan itu berisi rayuan gombal suaminya terhadap korban rudapaksa itu.

"Chatting tersangka lupa tidak dihapus sehingga dibaca oleh istrinya," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin (7/8).

Setelah mengetahui percakapan itu, istri menelusuri informasi tersebut. Singkat cerita informasi itu sampai kepada orangtua korban rudapaksa.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Disidang oleh Keluarga Korban Rudapaksa

Pihak keluarga mengonfirmasi tersangka dengan menyidangnya di depan ayah dan ibu korban. Setelah mendapat pengakuan tersangka, mereka menyerahkan RY ke polisi.

"Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka," ucap Rudy.

Orangtua korban yang terlanjur sakit hati menyerahkan RY ke polisi pada hari Senin 30 Agustus 2020.

Tersangka RY oleh keluarga korban dianggap bukan orang yang berbahaya. RY sering bermain ke rumah korban, karena kebetulan kakaknya teman tersangka.

Namun tak disangka RY mengkhianati kepercayaan keluarga korban.

3 dari 3 halaman

Tertarik dengan Kecantikan Korban

Dari pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban.

RY iseng meminta nomor handphone korban dan melanjutkan dengan merayu korban melalui percakapan WA.

Korban tak menaruh curiga karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang pastinya akan melindunginya jika terjadi apa-apa. Ternyata, tersangka justru tega merudapaksa.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada korban. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.