Liputan6.com, Purbalingga - Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang berlangsung tanggal 4 hingga 6 September berlangsung meriah. Masing-masing pasangan bakal calon datang dengan iring-iringan massa.
Namun kemeriahan itu berubah menjadi kecemasan ketika kerumunan para pendukung mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak dan masker tidak dipakai dengan benar.
Advertisement
Baca Juga
Sebab, meskipun Purbalingga berstatus zona kuning atau kategori berisiko rendah, namun Purbalingga belum sepenuhnya bebas wabah COVID-19. Sebaliknya, tren Kasus COVID-19 justru terus bertambah.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purbalingga, Misrad mengatakan, Bawaslu telah mengikuti rapat evaluasi virtual dengan Polri hingga Polres mengenai insiden kerumunan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.
Ia mengaku kesulitan menindak massa yang berkerumun di luar kantor KPU Purbalingga karena regulasi yang ada tidak memungkinkan.Menurutnya, sebelum ada pasangan calon yang sah, Bawaslu tidak bisa menindak. Namun Bawaslu sudah berusaha mengimbau kedua pihak untuk menaati protokol kesehatan.
“Regulasi Bawaslu abu-abu. Kalau PKPU wajib menaati aturan COVID-19, cuma sanksinya tidak ada jadi tidak bisa ambil tindakan,” ujar dia.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tanggung Jawab KPU
Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi , Andri Supriyanto menggatakan, KPU hanya bertanggung jawab pada tamu yang masuk ke dalam gedung KPU. Mereka adalah pasangan bakal calon, perwakilan partai pengusung dan pendukung, serta penghubung.
Tim Tiwi-Dono yang masuk gedung KPU ada 14 orang. Sementara tim Oji-Zaini sebanyak 16 orang. Di luar jumlah itu, KPU mengaku tidak bertanggung jawab.
“Itu sudah clear di KPU Purbalingga. Kalau ada kerumunan di luar gedung bukan tanggung jawab KPU,” ujar dia.
Ia menambahkan, pada saat rapat koordinasi lintas sektor, Tim Gugus Tugas memberi toleransi 100 orang pendukung masing-maisng pasangan calon untuk ikut saat pendaftaran. Hal ini atas dasar pertimbangan wilayah Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang yang menjadi lokasi kantor KPU, masuk dalam zona hijau.
“Atas dasar koordinasi dengan Gugus Tugas, tim penggembira boleh 100 orang. Tim penggembira di luar,” ujar dia.
Advertisement
Respons Gugus Tugas Covid-19
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Purbalingga, drg Hanung Wikantono mengatakan, Purbalingga masuk zona kuning atau berpredikat risiko rendah. Jumlah pasien positif COVID-19 yang masih dirawat berjumlah 22 orang.
“Kalau bicara aturan, semua harus mengikuti protokol kesehatan, entah pasar, tempat wisata, kegiatan di KPU, ataupun di sekolah manakala nanti sudah memungkinkan untuk dibuka pembelajaran tatap muka,” ujar Hanung.
Perihal tim penggembira, Hanung tidak berkomentar. Ia hanya menekankan protokol kesehatan harus dijalankan di manapun karena kuantitas dan kualitas kasus terus meningkat.
“Harus diputus mata rantai penularannya,” ujarnya.