Sukses

Panitia Tegaskan Tak Ada Larangan Gunakan Cadar di MTQ ke-37 Sumut

Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana, Palid Muda Harahap, menegaskan, tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi.

Liputan6.com, Tebing Tinggi Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana, Palid Muda Harahap, menegaskan, tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi.

Penegasan itu disampaikan terkait beredarnya rekaman gambar berdurasi 30 detik memperlihatkan seorang peserta lomba tafsir di MTQ ke-37 Sumut dipaksa membuka cadar atau didiskualifikasi. Sempat terjadi percakapan antara peserta nomor 2735 itu dengan seorang laki-laki yang diduga dewan hakim menggunakan bahasa Arab.

"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37, di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa, 8 September 2020, di Lobi Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi.

Diungkapkan Yusuf, hanya saja ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

"Pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," ungkapnya.

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 4 halaman

Murni Kesalahpahaman

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut, Palid Muda Harahap, meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta memakai cadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Ditegaskan Palid, kejadian tersebut murni kesalahpahaman.

"Buka cadar sebagai antisipasi kecurangan diterapkan di nasional. Di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian. Ketentuanannya, sebelum tampil diperiksa terlebih dahulu," sebutnya.

Pascakejadian tersebut, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan, termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan, dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.

"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," Palid menerangkan.

3 dari 4 halaman

Kebijakan Pusat

Ditambahkan Palid, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.

"Tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Video Viral

Sebelumnya, dalam rekaman gambar berdurasi 30 detik, terdengar suara menyebutkan, “Tolong dibuka cadarnya supaya tahu kita bacaannya. Sudah dibuat aturan secara nasional, kalau ndak mau buka langsung didiskualifikasi. Peraturan nasional, sudah ditetapkan sejak MTQ tahun lalu di Pontianak. Yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Al Quran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai, terima kasih,” kata suara tersebut.

Setelah diam sejenak, akhirnya peserta yang memakai cadar dan diketahui dari Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut memilih mundur. Video diketahui diunggah pada 7 September 2020, dan langsung viral di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Isi dari video tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari para Netizen.