Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan oknum camat yang diduga berbuat asusila di Pekanbaru berpeluang bebas dari jeratan hukum. Perbuatan pria inisial ADM merekam anak buahnya tanpa busana ini dinilai penyidik Polda Riau tidak cukup membuktikan terjadinya tindak pidana.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah melakukan gelar perkara yang diadukan korban CGP ini.
Advertisement
Baca Juga
"Sepertinya kasus ini dihentikan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini, Selasa petang, 8 September 2020.
Menurut Sunarto, perkara tindak pidana bisa dihentikan kalau penyidik tidak menemukan dua alat bukti cukup. Pertimbangan lainnya adalah jika terlapor meninggal dunia.
"Tapi yang mana itu, saya belum mendapat laporan lengkapnya," ucap Sunarto.
ABD diadukan bawahannya CGP berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun.
Kasus ini bermula ketika CGP diminta mencari uang pinjaman Rp200 ribu tapi hanya berhasil mendapatkan Rp100 ribu. Lantaran tak sesuai dengan keinginan, ABD tiba-tiba marah dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, serta masuk ke dalam kolam ikan.
Cukup lama korban berada di kolam tanpa menggunakan pakaian. Setelah disuruh keluar kolam, ABD merekam korban memakai telepon seluler lalu mengirimnya ke korban.
Video ini sempat diperlihatkan kepada teman korban sehingga korban merasa dipermalukan. Tak lama setelah itu, korban pulang dijemput temannya dan memilih memperkarakan atasannya itu.
Atas aduan ini, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus mencopot ABD dari jabatannya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement