Sukses

Selingkuh Berujung Maut, Janda Tewas Saat Berhubungan Intim dengan Pria Beristri

Jasad EE (44), seorang wanita di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, ditemukan di hutan, usai berhubungan badan dengan seorang pria beristri, Selasa (8/9/2020).

Liputan6.com, Kupang - Jasad EE (44), seorang wanita di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, ditemukan di hutan. Ia meninggal dunia usai berhubungan intim dengan seorang pria beristri, Selasa (8/9/2020). Diduga ia adalah selingkuhan pria tersebut.

Jasad korban ditemukan oleh warga di dalam hutan, di kampung Wolobawa, Desa Kezewea, Kecamatan Golewa Selatan. Pasangan pria diketahui seorang pria beristeri berinisial KU (45). Ia meninggalkan korban ketika mengetahui selingkuhannya itu sudah tidak bernyawa.

Janda anak satu itu diduga tewas akibat kelelahan saat berhubungan badan dengan KU. Saat ini, KU sudah ditangkap polisi.

"KU jadi tersangka tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian," ujar Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Ray Artika, kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan pelaku.

"Satu unit handphone android milik tersangka, satu lembar baju kaos warna biru berkerah, satu lembar celana jeans pendek warna biru, satu lembar celana dalam warna putih, satu lembar bra warna biru corak bunga dan satu pasang sandal jepit," dia menjelaskan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Kencan Melalui Facebook

Ia menjelaskan, korban EE sudah lama menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Keduanya membuat janjian melalui pesan Facebook untuk bertemu di suatu lokasi. Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

"Baru lima menit berhubungan badan, korban mengeluh kalau ia lemas dan selanjutnya tidur (mengorok). Korban kemudian mengalami kejang-kejang, setelah itu diam tak bergerak," ungkapnya.

Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku pun panik dan mencoba menggoyang tubuh korban. Namun korban tetap terdiam tanpa gerak. Pelaku sempat memakaikan kembali baju serta celana korban. Setelah menunggu sekitar 10 menit, korban tetap tidak bereaksi dan diketahui sudah meninggal dunia.

"KU meninggalkan korban dan membawa handphone milik korban," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Tersangka Buang Ponsel ke Laut

Belakangan, tersangka mendengar kabar adanya penemuan jenazah korban. Saat itu juga, ia membuang handphone korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dan korban.

"Untuk barang bukti handphone milik korban masih dilakukan pengembangan oleh tim gabungan," tandasnya.

Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi model B dengan nomor : LP/36/VIII/2020/Polres Ngada/Polsek Golewa.

Saat ini tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sp-Han/05/VIII/2020/Reskrim, di Rutan Mapolres Ngada. Ia dijerat pasal 306 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat sembilan tahun penjara.