Liputan6.com, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Ridwan Saputra akhirnya menahan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro.
Perwira Brimob Polda Sulsel yang tersandung dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan itu kini mulai menjalani aktivitas di sel Rutan Mapolda Sulsel sejak kemarin tepatnya Rabu 9 September 2020.
"Yang bersangkutan kita tahan sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar yang memerintahkan agar yang bersangkutan segera dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Klas 1 Makassar," kata Ridwan dikonfirmasi via telepon, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Penahanan terdakwa dialihkan sementara ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, dikarenakan Rutan Klas 1 Makassar masih menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya belum membuka akses penerimaan tahanan titipan dari luar untuk sementara.
"Jadi kita sudah laksanakan perintah putusan Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel," jelas Ridwan.
Meski telah ditahan, terdakwa tetap berupaya menempuh banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama 2 tahun 6 bulan.
"Kalau proses bandingnya sudah lama berjalan di Pengadilan Tinggi Makassar. Itu kan ada batasan waktunya terhitung setelah Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan putusan," terang Ridwan.
Terpisah, Korban penipuan, A. Wijaya mengaku cukup mengapresiasi sikap tegas dari pihak penegak hukum dalam hal ini pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian yang tak pilih kasih dalam penegakan hukum.
"Sebagai warga kecil sekaligus korban dalam kasus ini, tentunya saya berterima kasih kepada ketegasan bapak Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel yang betul-betul memperlihatkan penegakan hukum tanpa pilih kasih. Terdakwa yang nota bene adalah oknum Brimob ditindak tegas karena bersalah. Sekali lagi terima kasih banyak Pak Kajati dan Pak Kapolda," ungkap Wijaya via telepon.
Vonis 2 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Kamis 9 Juli 2020.
Majelis menyatakan perbuatan Yusuf bersalah dan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Selain hukuman badan, Majelis juga memberikan sanksi tambahan kepada Yusuf yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp1 miliar itu. Ia diperintahkan segera ditahan dalam sel Rutan Klas 1A Makassar.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa membawa-bawa nama institusi dan janji untuk mengembalikan uang korban tapi sampai detik ini tidak ada pengembalian," kata Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.
Sementara hal-hal yang meringankan, kata Majelis Hakim, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh JPU sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan penjara.
Tak hanya tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar dimana sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar telah melonggarkan status terdakwa sebagai tahanan kota.
Advertisement
Kronologi Perkara
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu itu terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korbannya, A. Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.
Karena mengingat terdakwa merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta oleh terdakwa melalui via transfer.
Namun belakangan uang yang dipinjam tersebut, tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa hingga batas tempo yang dijanjikan. Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa itu, selain membuat korbannya menanggung kerugian besar, juga membuat malu korban dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.
"Uang yang saya berikan ke terdakwa itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di Bank. Jadi karena perbuatan terdakwa, saya harus menanggung beban membayar uang Bank," terang korban, A. Wijaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: