Sukses

Ini Alasan Jerinx Walk Out Pada Sidang Perdana Kasus 'IDI Kacung WHO'

Sidang pertama kasus 'IDI Kacung WHO' digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun dalam sidang perdana itu Jerinx bersama kuasa hukumnya malah melakukan Walk out dan meninggalkan sidang yang digelar secara online itu.

Liputan6.com, Denpasar Penggebuk drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx terdakwa kasus ‘IDI Kacung WHO’ bersama tim kuasa hukumnya memilih walk out dari sidang yang digelar secara online tersebut. Sidang pertama kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan antara tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan pihak tim kuasa hukum soal pantas tidaknya sidang yang menangani perkara dari Jerinx dilakukan secara telekonferens.

I Wayan 'Gendo' Suardana, kuasa hukum Jerinx memprotes agar sidang ditunda dan digelar secara tatap muka. Gendo membeberkan Beberapa alasan, salah satunya suara audio yang didengar dari Polda Bali, putus-putus.

"Bahkan saat kami menunjukkan identitas kami selaku kuasa hukum, tidak bisa dibaca secara jelas. Bagaimana nanti kami bisa maksimal disaat pembukti. Kami kawatir dengan tetap digelarnya sidang secara online, hak-hak dari klien kami kurang terpenuhi," kata Gendo.

Gendo juga memprotes soal adanya perwakilan dari JPU yang hadir di Polda Bali. Namun justru dari pihak kuasa hukum Jerinx, tidak satupun ada yang diminta untuk ditunjuk mewakili ada di ruangan JPU saat sidang berlangsung.

"Dimana letak keadilannya, pihak JPU ada diantara kami untuk mewakili. Sedangkan pihak kami tidak ada yang diminta untuk ada mewakili di ruangan JPU," ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim Dayu Adnyanadewi itu tetap menyatakan agar melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun ketika I Wayan Eka Widanta selaku koordinator penuntut umum hendak membacakan dakwaan. Jerinx malah memilih untuk walk out. kendati Jerinx bersama kuasa hukumnya meninggalkan sidang online tersebut, namun  sidang tetap dilanjutkan. 

Jerinx dilaporkan atas postingannya yang di akun sosial instagram miliknya. Dalam postingannya Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam Dakwaan Jaksa,  Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.