Liputan6.com, Blora - Sebuah bagasi bus di terminal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, digunakan sebagai tempat berjudi jenis dadu. Beruntung segera terendus pihak kepolisian dan segera dihentikan. Jika tidak, tentunya akan menjadi tempat nyaman untuk menjalankan praktik tersebut.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, ada 5 orang pelaku judi dadu yang digerebek oleh pihak kepolisian pada hari Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dia menjelaskan, 3 orang pelaku berasal dari Kecamatan Cepu, yakni berinisial ML (45) Warga Desa Nglanjuk, SNT (60) Warga Kelurahan Balun, PR (49) Kelurahan Karangboyo. Sedangkan yang dua orang dari luar daerah, yakni HP (39) warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta dan HS (39) warga Desa Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Advertisement
"Kru bus sopir dan kernetnya semula enggak tahu kalau bagasinya dipakai tempat bermain dadu. Karena saat itu kru bus sedang memperbaiki audio bus yang rusak," ujar Setiyanto kepada Liputan6.com, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga
Menurutnya, digerebeknya para pelaku berdasarkan laporan dari warga. Kini, barang bukti bukti berupa satu lembar kertas yang ada gambar mata dadu dan angka, 3 buah mata dadu, tempat kocokan dadu, uang tunai Rp1.290.000, serta satu unit bus Laju Prima nopol B 7708 IW telah diamankan.
"Pelaku kita jerat dengan KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Setiyanto.
Lebih lanjut disampaikan, selama 3 bulan terakhir ini, tindak pidana yang paling banyak terjadi di Blora adalah kasus perjudian.
"Paling banyak judi togel. Untuk jumlah pastinya kami harus melihat data dulu," dia memungkasi.