Sukses

Penyidikan Video Wall Dihentikan, Mahasiswa Hadiahkan Tikus Putih ke Kejati Riau

Dugaan korupsi video wall di Command Center Diskominfo Pekanbaru antiklimaks karena Kejati Riau menghentikan penyidikan setelah kasusnya dikebut dan menghasilkan dua tersangka.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi video wall di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pekanbaru sempat menjadi atensi Kejati Riau. Pemeriksaan pejabat dan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi dikebut hingga menghasilkan dua tersangka pada Februari 2020.

Belakangan, penyidikan yang melibatkan pejabat dinas itu antiklimaks. Pasalnya penyidik Pidana Khusus Kejati Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga para tersangka bebas dari jeratan hukum.

Hal ini menjadi sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau. Mereka berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat petang, 11 September 2020.

Belasan mahasiswa ini juga membawa beberapa tikus putih sebagai simbol pelaku korupsi. Satwa pengerat ini dilepas ke gedung Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sebagai bentuk kekecewaan berhentinya kasus yang diduga menelar kerugian negara hingga Rp4,4 miliar itu.

"Kami beransumsi Kejati Riau bermain mata dan masuk angin," kata Ketua BEM UIR, Novrianto.

Dia menjelaskan, kasus ini menjerat tersangka VH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK) Diskominfo dan Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang. Keduanya sudah mengembalikan kerugian negara Rp3,9 miliar.

"Meski dikembalikan bukan berarti perbuatan pidana hilang, jadi kami berasumsi Kejati bermain mata dengan kaum-kaum elit," jelasnya.

Terkait demonstrasi ini, Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Muspidauan mengapresiasi mahasiswa. Dia menyebut Kejati Riau selalu berusaha menuntaskan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.

"Kami berkerja secara profesional dan profosional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," kata Muspidauan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Risalah Monitor 'Black Market'

Sebagai informasi, video wall ini terpasang di Command Center Diskominfo Pekanbaru. Kasus ini terungkap ketika dua dari 15 unit monitor memakai APBD 2017 itu rusak.

Diskominfo lalu menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki kerusakan. Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.

Hasil penyidikan, pengadaan monitor itu tetap menggunakan katalog elektronik. Hanya saja monitor tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik atau diadakan secara ilegal karena membeli monitor di black market alias pasar gelap.

Akibatnya, monitor itu tak punya garansi meskipun mereknya terdaftar dalam pabrikan resmi. Sejumlah pejabat lalu diperiksa, termasuk Kepada Diskominfo, Firmansyah Eka Putra.

Pemeriksaan juga merembet ke Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru kala itu, Mohammad Noer. Setelah alat bukti ditemukan, Firmansyah Eka Putra lolos dari jeratan hukum karena penyidik menetapkan bawahannnya, VH, sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi pernah mengutarakan alasan kenapa kasus ini dihentikan. Hilman menyebut kerugian negara sudah dikembalikan tersangka dan video wall tetap dipakai.

"Sehingga negara diuntungkan dalam kasus ini," ucap Hilman.

Hilman menyatakan, tujuan utama dari pengusutan korupsi adalah pengembalian kerugian negara. Dia menyatakan penyidikan tak seharusnya dilihat dari berapa orang yang dipenjara.