Sukses

Berkas Kasus Asusila yang Seret Kepala BMKG Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Alor, Mansor Mosa mengatakan berkas kasus pencabulan anak bawah umur yang menyeret kepala BMKG Alor sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi.

Liputan6.com, Kupang - Kasat Reskrim Polres Alor, Mansor Mosa mengatakan berkas kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret kepala BMKG Alor sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi.

"Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu pemeriksaan berkas oleh jaksa, apakah dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk kemudian dilengkapi," ujarnya saat beraudiensi dengan Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Alor, (Selasa 8/9/2020).

Dalam kasus itu, Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ tersandung kasus pencabulan.

Kepolisian Resor Alor menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ada di Kabupaten itu.

Keduanya dijerat pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan pasal pemberatan, karena dalam kasus kasus pencabulan itu, ada tiga anak bawah umur menjadi korban.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditahan di Polres Alor

Sebelumnya, Kepolisian Resor Alor menetapkan Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ada di Kabupaten itu.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, Kamis (27/8/2020) mengatakan, dua tersangka kasus tersebut telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.

"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.

Keduanya saat ini sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Agustinus mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.

 

3 dari 3 halaman

Kemungkinan Bertambahnya Jumlah Korban

Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.

"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," katanya.

Kapolres menambahkan, dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka. Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.

"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujarnya.

Dirinya mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka pencabulan anak tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.