Liputan6.com, Barru - Bakal calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris, dipastikan tidak jadi maju pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barru yang akan berlangsung serentak 9 Desember 2020 mendatang. Pasangan petahana Suardi Saleh itu didiskualifikasi menyusul hasil pemeriksaan kesehatannya yang dinyatakan positif narkoba.
Sebelumnya, 61 bakal calon kepala daerah dan wakilnya mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani serta uji narkotika di Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo sebagai rangkaian dari proses pedaftaran menjadi peserta pilkada. Dari pemeriksaan itu, Andi Mirza Riogi dipastikan oleh penyelenggara pemeriksa kesehatan yang bekerja sama dengan BNN Provinsi Sulsel sebagai positif pengguna narkotika.Â
Advertisement
Baca Juga
"Dinyatakan tidak memenuhi syarat karena hasil pemeriksaan kesehatan segi narkotika dia positif," kata Komisioner KPU Barru, Syarifuddin Ukkas, Senin (14/9/2020).Â
Pihak KPU Barru pun langsung mendiskualifikasi Andi Mirza Riogi Idris setelah rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu, 13 September 2020. Syarifuddin Ukkas menyebut dasar mendiskualifikasi Andi Mirza Riogi Idris adalah hasil pemeriksaan rumah sakit.
"Kita sudah pleno kemarin. Sesuai PKPU dia didiskualifikasi. Yang didiskualifikasi hanya yang bersangkutan," ucapnya.
KPU Barru pun memberi waktu selama tiga hari kepada Suardi Saleh dan seluruh partai pengusungnya untuk mencari pengganti Andi Mirza Riogi.Â
"Partai pengusung diberi waktu tiga hari untuk mencari pengganti, "Â sebut Syarifuddin Ukkas.Â
Untuk diketahui dalam Pilkada Barru, ada tiga pasang bakal calon yang telah mendaftar di KPU Barru. Pasangan pertama adalah Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi yang diusung oleh Partai NasDem, PDIP, Parati Demokrat dan PKS, pasangan kedua adalah adalah Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra, dan yang ketiga adalah Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim yang diusung oleh PKB dan PPP.Â
Â